Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ungkap Jenis Senjata yang Digunakan dalam Penembakan Empat Laskar FPI

Kompas.com - 21/12/2021, 15:19 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli beberkan jenis senjata yang digunakan dalam kasus  penembakan empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Menurut saksi ahli balistik, Arif Sumirat, para terdakwa menggunakan hand gun atau pistol berjenis CZ dan Sig Sauer.

“Dari sembilan selongsong kita membandingkan ke tiap senjata. Empat selongsong dari senjata CZ, dan lima selongsong berasal dari pistol Sig Sauer,” tutur Arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

Fakta itu diketahui dari hasil pemeriksaan Arif pada Mobil Daihatsu Xenia berwarna Silver yang merupakan tempat terjadinya penembakan.

Baca juga: Penjelasan Ahli soal Temuan Residu di Mobil dan Pakaian yang Dikenakan 4 Laskar FPI

Kemudian jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan metode apa yang digunakan Arif untuk mengetahui jenis senjata yang digunakan para terdakwa.

Arif mengungkapkan, metode yang digunakannya adalah dengan membandingkan selongsong peluru barang bukti dengan selongsong dari peluru pembanding.

“Sehingga di situ bisa didapatkan kesamaan selongsong, ada garis halus dan sama itu bisa kita katakan identik,” kata dia.

Diketahui insiden penembakan terjadi pada 7 Desember 2021 di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Adapun terdapat tiga pelaku dalam perkara ini yaitu Ipda M Yusmin Ohorella, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi.

Sebelum proses persidangan terjadi, Ipda Elwira Priadi telah meninggal dunia karena kecelakaan.

Baca juga: Sidang Kasus Penembakan Laskar FPI, Saksi Ahli Beberkan Senjata yang Digunakan 2 Terdakwa

Jaksa mengungkapkan insiden bermula ketika empat laskar FPI didalam Mobil Daihatsu Xenia berusaha merebut senjata api polisi.

Menurut jaksa hal itu terjadi karena ketiga polisi tidak bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pasalnya keempat terdakwa tidak diikat atau diborgol ketika dimasukkan kedalam mobil.

Menurut jaksa, penggunaan senjata api tak perlu sampai menyebabkan kematian pada korban.

Mestinya polisi hanya menggunakan senja api untuk melumpuhkan, sebab empat laskar FPI tersebut diketahui sudah tidak dalam kondisi membawa senjata.

Karena perbuatannya itu Yusmin dan Fikri didakwa dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Hadirkan 3 Ahli: Verbalisan, Residu dan Balistik Forensik

Adapun 338 KUHP merupakan pasal pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com