Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Presidential Threshold: Berkali-kali Digugat, Berulang Kali Ditolak MK

Kompas.com - 18/12/2021, 12:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presidential threshold merupakan ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden.

Kali ini, ketentuan tersebut digugat oleh Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

Melalui gugatan itu, Gatot meminta supaya MK menghapus ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Baca juga: Apa Itu Presidential Threshold yang Digugat Gatot Nurmantyo ke MK

Pasal tersebut menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Oleh Gatot, Pasal 222 UU Nomor 7/2017 dinilai bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (2), 6A Ayat (5), dan 6A Ayat (2) UUD 1945.

"Karena telah mengakibatkan pemohon kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin bangsa (presiden dan wakil presiden) yang dihasilkan partai politik peserta pemilihan umum," tulis Kuasa Hukum Gatot, Refly Harun, dalam surat permohonan seperti dikutip Kompas.com, Selasa (14/12/2021).

Selain itu, menurut pemohon, adanya presidential threshold berpotensi mengamputasi salah satu fungsi partai politik, yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan.

Baca juga: Jadi Syarat Ajukan Capres, Bagaimana Awalnya Presidential Threshold Ada?

Gugatan itu dilayangkan ke MK pada 7 Desember 2021 kemarin. Hingga kini, MK belum memulai persidangan terkait perkara tersebut.

Sejatinya, bukan sekali ini saja ketentuan tentang presidential threshold digugat. Ketentuan ambang batas pencalonan presiden pernah ramai-ramai digugat ke MK dan telah berulang kali ditolak.

1. Gugatan Rizal Ramli

Pada September 2020 lalu, Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli juga mengajukan permohonan uji materi presidential threshold ke MK.

Sama seperti Gatot, Rizal kala itu meminta supaya ambang batas presiden dihilangkan dan Mahkamah menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi.

Rizal berpandangan bahwa keberadaan presidential threshold telah mengabaikan prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli (kanan) menerima lukisan dari pelukis Yayak Yatmaka (kedua kanan) dan disaksikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) saat pembukaan pameran tunggal lukisan karya Yayak Yatmaka di Galeri AJBS, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (8/3/2020). Pameran yang berlangsung hingga 22 Maret tersebut mamerkan  lukisan potret sejumlah tokoh dunia dan kehidupan masyarakat dengan tema 'Semua orang itu guru.ANTARA FOTO/ZABUR KARURU Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli (kanan) menerima lukisan dari pelukis Yayak Yatmaka (kedua kanan) dan disaksikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) saat pembukaan pameran tunggal lukisan karya Yayak Yatmaka di Galeri AJBS, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (8/3/2020). Pameran yang berlangsung hingga 22 Maret tersebut mamerkan lukisan potret sejumlah tokoh dunia dan kehidupan masyarakat dengan tema 'Semua orang itu guru.

Sebab, dengan ketentuan itu, tak semua warga negara bisa mencalonkan diri sebagai presiden.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com