Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru, Ini Syarat Pengecualian Karantina bagi WNI-WNA dari Luar Negeri

Kompas.com - 16/12/2021, 09:32 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri.

SE tersebut merupakan ketentuan pengganti dari SE Satgas Nomor 23 Tahun 2021 dan mulai efektif berlaku pada 14 Desember 2021.

Dalam ketentuan baru ini, pemerintah memberikan pengecualian karantina bagi pelaku perjalanan internasional dengan syarat mengajukan tiga hari minimal sebelum kedatangan kepada Satgas Covid-19 Nasional, serta kesepakatan antara kementerian atau lembaga terkait.

Baca juga: Terbit Aturan Baru, Pejabat Bisa Karantina Mandiri Kurang dari 10 Hari

Mereka yang mendapat pengecualian karantina antara lain; WNI yang berada dalam keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal dunia.

Pengecualian karantina juga diberikan bagi WNA dengan kategori pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan.

Kemudian WNA yang masuk melalui skema travel corridor arrangement (TCA), delegasi negara anggota G20, dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau honorable person dan orang terpandang atau distinguish person.

Dalam aturan terbaru ini juga disebut bahwa WNA yang bebas dari karantina harus menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat di antaranya, menggunakan masker wajib dengan benar menutupi hidung dan mulut.

Baca juga: Karantina Mandiri dan Pengurangan Masa Karantina Tidak untuk Pejabat yang Kembali dari Perjalanan Non-dinas

Kemudian, jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.

Selanjutnya, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Terakhir, mereka tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com