Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas: Karantina Mandiri Diizinkan untuk Pejabat Dalam Negeri Setingkat Eselon 1 ke Atas

Kompas.com - 14/12/2021, 19:21 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, karantina secara mandiri hanya diizinkan untuk pejabat dalam negeri setingkat eselon satu ke atas dengan lama karantina 10 hari.

Wiku mengatakan, diskresi karantina mandiri ini diberikan bagi pejabat negara eselon satu ke atas yang baru menyelesaikan tugas kedinasan.

"Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon 1 ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Jelaskan Alasan Karantina 10 Hari, Menkes: Sengaja, Kita Lindungi 270 Juta Rakyat

Wiku mengatakan, setiap pejabat eselon satu ke atas tetap harus mengajukan permohonan karantina mandiri minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia.

Permohonan tersebut, kata dia, diajukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Selain itu, fasilitas karantina mandiri harus memenuhi standar yaitu kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional.

"Dan dilengkapi dengan petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya dan tetap menjalankan tes RT PCR hari ke-2 dan hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes kepada petugas KKP di area wilayahnya," ujarnya.

Baca juga: Tanggapi Isu Mulan Jameela, Wamenkes: Wajib Karantina 10 Hari Tanpa Pengecualian

Lebih lanjut, Wiku mengatakan, pengurangan masa karantina juga dapat diajukan pejabat dalam negeri setingkat eselon satu ke atas dengan mempertimbangkan tugas kedinasan dengan disertai dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

"Pada prinsipnya ketetapan ini adalah bentuk upaya pemerintah menjaga kestabilan negara, pemerintah berupaya keras tetap mewadahi berbagai kegiatan dan kepentingan kenegaraan walaupun berada di dalam kondisi serba terbatas dalam pandemi Covid-19," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com