Wiku mengatakan, diskresi karantina mandiri ini diberikan bagi pejabat negara eselon satu ke atas yang baru menyelesaikan tugas kedinasan.
"Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon 1 ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (14/12/2021).
Wiku mengatakan, setiap pejabat eselon satu ke atas tetap harus mengajukan permohonan karantina mandiri minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia.
Permohonan tersebut, kata dia, diajukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Selain itu, fasilitas karantina mandiri harus memenuhi standar yaitu kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional.
"Dan dilengkapi dengan petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya dan tetap menjalankan tes RT PCR hari ke-2 dan hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes kepada petugas KKP di area wilayahnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Wiku mengatakan, pengurangan masa karantina juga dapat diajukan pejabat dalam negeri setingkat eselon satu ke atas dengan mempertimbangkan tugas kedinasan dengan disertai dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
"Pada prinsipnya ketetapan ini adalah bentuk upaya pemerintah menjaga kestabilan negara, pemerintah berupaya keras tetap mewadahi berbagai kegiatan dan kepentingan kenegaraan walaupun berada di dalam kondisi serba terbatas dalam pandemi Covid-19," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/14/19212681/satgas-karantina-mandiri-diizinkan-untuk-pejabat-dalam-negeri-setingkat