Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

ASN dengan Kondisi Berikut Ini Diperboleh Menteri PAN-RB Cuti dan ke Luar Kota Selama Nataru

Kompas.com - 13/12/2021, 20:45 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB atau Menteri PAN-RB), Tjahjo Kumolo memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti atau bepergian ke luar kota selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) asalkan untuk tugas kedinasan dan dalam keadaan terpaksa.

“Khusus ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan harus memperoleh surat tugas dan ditandatangani minimal pejabat tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja," imbuhnya seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (13/12/2021).

Sementara itu, lanjut dia, pengambilan cuti ASN dalam keadaan terpaksa diperbolehkan apabila akan melahirkan, sakit, ada keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau alasan mendesak lainnya.

Namun, pengambilan cuti ASN tersebut harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

Baca juga: PPKM Level 3 Batal Diterapkan Saat Nataru, Bagaimana Nasib Cuti ASN?

Seperti diketahui, pemerintah melarang ASN mengambil cuti dan melakukan perjalanan selama Nataru. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 dan mulai berlaku berlaku sejak Jumat (24/12/2021) hingga Minggu (2/1/2022).

Meskipun demikian, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk mengambil cuti.

Tjahjo menegaskan, ASN harus menjadi contoh dalam mematuhi aturan larangan tidak cuti dan melakukan perjalanan ke luar daerah selama Nataru.

"ASN harus tegak lurus terhadap instruksi dan menjadi contoh penerapan prokes," katanya.

Adapun prokes yang dimaksud harus sesuai himbuan Satgas Penanganan Covid-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama (6M).

Baca juga: Aturan di Inmendagri: Larangan Cuti ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMN, dan Karyawan Swasta

Adapun larangan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek), Solo Raya, dan Bandung Raya.

Tulisan ini telah tayang sebelumnya dengan judul "Menpan RB Minta ASN Patuh dan Jadi Contoh untuk Tak Bepergian Saat Libur Natal-Tahun Baru".

Penulis: Rahel Narda Chaterine | Editor: Diamanty Meiliana

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com