Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kelompok Ini Dikecualikan dari Kewajiban Karantina saat Tiba di Indonesia, Anggota DPR Tak Termasuk

Kompas.com - 13/12/2021, 19:49 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ramai diberitakan soal anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela dan suaminya, Ahmad Dhani, tidak menjalankan karantina 10 hari sepulangnya dari Turki.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk memberikan izin bagi pejabat publik beserta rombongannya untuk melakukan karantina secara mandiri apabila perjalanan ke luar negerinya itu terkait dengan tugas kenegaraan.

Namun, bukan berarti mereka tidak menjalani masa karantina.

"Dalam implementasinya pun yang bersangkutan wajib menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang sedemikian rupa diatur misalnya tidak bepergian selama masa karantina. Hal ini semata-mata ditetapkan untuk mencegah penularan kepada orang- orang di sekitarnya," kata Wiku saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Mulan Jameela Disebut Tak Jalani Karantina Usai dari Turki, Begini Respons Gerindra

Lantas, adakah kelompok yang dikecualikan menjalankan karantina saat masuk ke Indonesia?

Wiku menjelaskan, Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 23 Tahun 2021 mencantumkan kelompok-kelompok yang mendapatkan pengecualian kewajiban karantina saat masuk Indonesia tapi tetap menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat.

Adapun di dalam SE Satgas 23/2021 poin 5 diatur kelompok yang mendapat pengecualian karantina tersebut adalah WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas, WNA pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan

Kemudian, WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement (TCA) dan delegasi negara-negara anggota G20.

Baca juga: Klarifikasi Kuasa Hukum soal Keluarga Ahmad Dhani Diduga Tidak Jalani Karantina Setelah dari Turki

Sementara itu, terdapat 5 protokol kesehatan ketat yang harus dipenuhi yaitu menggunakan masker dengan baik, menggunakan masker medis dan masker kain.

Kemudian, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Terakhir, mereka tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Terungkapnya Ahmad Dhani serta keluarga diduga tidak melakukan karantina selama 10 hari berasal dari unggahan akun Instagram blogger Adam Demi, @adamdenigrk.

Dari unggahan tersebut, Adam membagikan hasil tangkapan layar dari direct message pengguna Instagram lain.

Netizen tersebut menceritakan bahwa pada 2 Desember lalu mengaku bertemu Ahmad Dhani sekeluarga di Turki. 

Baca juga: Menteri hingga Anggota Dewan Dapat Pengecualian, Boleh Karantina Mandiri Setibanya dari Luar Negeri

Namun, pada 9 Desember, ia menyebut sejumlah temannya mengaku bertemu Ahmad Dhani dan Mulan Jameela di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta serta anak sulung pentolan Dewa 19 itu, Al Ghazali pergi menonton bersama kekasihnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com