Salin Artikel

4 Kelompok Ini Dikecualikan dari Kewajiban Karantina saat Tiba di Indonesia, Anggota DPR Tak Termasuk

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk memberikan izin bagi pejabat publik beserta rombongannya untuk melakukan karantina secara mandiri apabila perjalanan ke luar negerinya itu terkait dengan tugas kenegaraan.

Namun, bukan berarti mereka tidak menjalani masa karantina.

"Dalam implementasinya pun yang bersangkutan wajib menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang sedemikian rupa diatur misalnya tidak bepergian selama masa karantina. Hal ini semata-mata ditetapkan untuk mencegah penularan kepada orang- orang di sekitarnya," kata Wiku saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/12/2021).

Lantas, adakah kelompok yang dikecualikan menjalankan karantina saat masuk ke Indonesia?

Wiku menjelaskan, Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 23 Tahun 2021 mencantumkan kelompok-kelompok yang mendapatkan pengecualian kewajiban karantina saat masuk Indonesia tapi tetap menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat.

Adapun di dalam SE Satgas 23/2021 poin 5 diatur kelompok yang mendapat pengecualian karantina tersebut adalah WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas, WNA pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan

Kemudian, WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement (TCA) dan delegasi negara-negara anggota G20.

Sementara itu, terdapat 5 protokol kesehatan ketat yang harus dipenuhi yaitu menggunakan masker dengan baik, menggunakan masker medis dan masker kain.

Kemudian, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Terakhir, mereka tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Terungkapnya Ahmad Dhani serta keluarga diduga tidak melakukan karantina selama 10 hari berasal dari unggahan akun Instagram blogger Adam Demi, @adamdenigrk.

Dari unggahan tersebut, Adam membagikan hasil tangkapan layar dari direct message pengguna Instagram lain.

Netizen tersebut menceritakan bahwa pada 2 Desember lalu mengaku bertemu Ahmad Dhani sekeluarga di Turki. 

Namun, pada 9 Desember, ia menyebut sejumlah temannya mengaku bertemu Ahmad Dhani dan Mulan Jameela di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta serta anak sulung pentolan Dewa 19 itu, Al Ghazali pergi menonton bersama kekasihnya.

Pengguna itu kemudian meminta publik berhitung, kalaupun misalnya Ahmad Dhani sekeluarga tiba di Indonesia pada 3 Desember, maka 9 Desember belum genap 10 hari masa karantina.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut. Ali membantah bahwa Ahmad Dhani serta keluarga melanggar peraturan.

Ali menyebut karantina Dhani sekeluarga sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.

"Yang pasti, itu tidak benar sama sekali karena setelah pulang itu mereka langsung karantina dan enggak pergi ke mana-mana termasuk mall dan lain-lain" tegas Ali saat dihubungi Kompas.com melalui sambung telepon, Senin (13/12/2021).

"Dan terkait hal itu (unggahan Instagram Adam Deni), mereka justru langsung melakukan karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku," ucap Ali melanjutkan.

Ali mengaku tidak mengetahui kapan Ahmad Dhani serta keluarga tiba di Tanah Air dan kapan mereka menyelesaikan masa karantina.

Dia hanya bisa memastikan bahwa Ahmad Dhani serta keluarga menjalani karantina di Jakarta sesuai dengan peraturan yang diterapkan pemerintah Indonesia.

"Iya (karantina di Jakarta). Info terakhir yang saya dapat lebih kepada di villa pribadi ya," ujar Ali Lubis.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/13/19490391/4-kelompok-ini-dikecualikan-dari-kewajiban-karantina-saat-tiba-di-indonesia

Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke