Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal HGU dan HGB yang Disebut Jokowi Banyak yang Telantar

Kompas.com - 13/12/2021, 16:44 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo angkat bicara soal banyaknya tanah telantar di Indonesia.

Ia mengatakan, banyak sekali lahan yang konsesinya sudah diberikan lebih dari 20-30 tahun, tetapi tidak diapa-apakan.

Tidak dimanfaatkannya tanah tersebut menyebabkan ketimpangan penguasaan tanah atau lahan di Indonesia. Lebih lanjut, hal itu memicu terhambatnya perputaran ekonomi masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, Jokowi mengaku bakal mencabut sertifikat tanah hak guna bangunan (HGB) hingga hak guna usaha (HGU) yang ditelantarkan.

"Akan kita lihat HGU, HGB yang ditelantarkan semuanya. Mungkin Insya Allah bulan ini sudah saya mulai atau mungkin bulan depan akan saya mulai untuk saya cabut satu persatu yang ditelantarkan," kata Jokowi dalam Kongres Ekonomi Umat Islam II MUI, Jumat (10/12/2021).

Presiden mengatakan, akan ada banyak HGU dan HGB yang dicabut. Selanjutnya, HGU dan HBG itu bakal dimasukkan ke Bank Tanah.

HGU dan HGB lahan yang masuk ke Bank Tanah selanjutnya akan menjadi aset negara dan bisa digunakan untuk kepentingan umum.

Baca juga: Jokowi Bakal Cabut HGB dan HGU Telantar, Mulai Kapan?

"Akan banyak sekali yang kita cabuti, ini sudah lebih dari 20 tahun, lebih dari 30 tahun. Masukan ke sini, ke Bank Tanah, baik itu HGU maupun HGB," ucap Jokowi.

"Agar semua lahan yang kita miliki itu betul-betul produktif," lanjutnya.

1. Mengenal HGU

Hak Guna Usaha atau HGU sendiri menurut Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektare, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektare atau lebih maka harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

Menurut UU, HGU diberikan paling lama 25 tahun. Untuk perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama HGU dapat berlaku selama 35 tahun.

Apabila ada permintaan pemegang hak, maka HGU dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.

HGU diberikan ke warga negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com