JAKARTA, KOMPAS.com - Pembentukan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri diklaim bakal membuat penanganan rasuah oleh kepolisian lebih efektif.
Sebagai informasi, selama ini persoalan rasuah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Rencananya, Kortas merupakan pengembangan dari Dittipidkor dan nantinya tidak lagi di bawah Bareskrim melainkan langsung di bawah Kapolri.
"Kalau sekarang, Kepala Unit (Tindak Pidana) Korupsi itu di bawah Kapolres. Kasubdit Korupsi di bawah (Direktorat) Kriminal Khusus dan Kapolda," jelas Kepala Subdirektorat IV Tipikor Bareskrim, Kombes Indarto, kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).
Ia menyebut, sistem seperti itu tidak maksimal jika dibandingkan dengan model Kortas yang akan segera dibentuk.
"Nantinya, semuanya akan di bawah Kortas. Sehingga, dengan kata lain, kaki kita, kaki penegakan hukum, pencegahan sampai penindakan, lebih panjang ke bawah, kita kendalikan langsung," tambahnya.
Baca juga: Kortas Tipikor Polri Akan Langsung di Bawah Kapolri
Pengembangan ini juga membuat Kortas akan lebih gemuk secara organisasi.
Kortas akan memiliki direktorat-direktorat khusus, termasuk dalam hal pencegahan korupsi.
Dalam hal penindakan, Kortas juga akan diperkuat oleh direktorat khusus, sehingga Indarto meyakini, pemberantasan korupsi bakal lebih kuat.
"Mungkin OTT-OTT (operasi tangkap tangan), kita akan lebih berdaya. Karena ada unit khusus yang menangani itu. Jumlah (personel) bertambah, fasilitas bertambah," ujar Indarto.
"Kalau sekarang, kalau ada kasus, kan jadi satu di direktorat penyidikan. (Di Kortas), nanti ada direktorat khusus yang tangani seperti itu (OTT). Artinya, silakan ditebak sendiri," ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menyampaikan akan membentuk satuan kerja (satker) khusus tindak pidana korupsi saat melantik 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mabes Polri, Jakarta.
Menurut Listyo, pembentukan satker khusus ini tengah berproses dan akan berisi divisi-divisi pencegahan hingga penindakan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Novel Baswedan dkk Bergabung, Kapolri Yakin Bisa Perbaiki Indeks Persepsi Korupsi
"Saat ini kami sedang melakukan perubahan terhadap Dittipidkor akan kita jadikan Kortas (Korps Pemberantas) Tipikor, sehingga di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap, mulai dari pencegahan, kerja sama, sampai dengan penindakan," kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.