Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilantik Jadi ASN Polri, Novel Baswedan dkk Jalani Pendidikan Selama 2 Pekan

Kompas.com - 09/12/2021, 19:38 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat puluh empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi dilantik sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Mantan pegawai KPK yang akhirnya dilantik antara lain mantan Kasatgas Penyidik Novel Baswedan, mantan Kasatgas Penyelidik Harun Al Rasyid, dan eks Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.

Setelah ini, mereka bakal mengikuti pendidikan di Pusat Pendidikan Administrasi, Bandung, Jawa Barat, selama dua pekan.

Baca juga: Dinamika Eks Pegawai KPK: Dipecat Saat G30STWK, Dilantik Kapolri di Hari Antikorupsi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, pendidikan tersebut bakal dilaksanakan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

"Sesuai dengan persyaratan dari ASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus mengikuti pendidikan selama 14 hari, tempatnya di Pusdikmin Bandung," kata Dedi di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Setelah itu, 44 orang tersebut bakal diambil sumpah jabatan dan ditempatkan sesuai dengan tugas masing-masing.

Dedi memastikan, penempatan Novel Baswedan dkk sesuai dengan kompetensi mereka masing-masing.

Baca juga: 44 Eks Pegawai KPK Dilantik Kapolri Jadi ASN pada Hari Antikorupsi Sedunia

"Dalam surat keputusan itu ada tentang penempatan-penempatan yang nanti akan diisi jabatan mana dari 44 orang ini," ucapnya.

Dedi pun menuturkan, 44 mantan pegawai KPK itu nantinya bakal ditempatkan di satuan kerja khusus pemberantasan tindak pidana korupsi yang dibentuk Polri.

Rencananya, satuan kerja khusus itu akan diisi deputi, mulai dari pencegahan, penindakan, hingga kerja sama. Menurut Dedi, para deputi yang menjabat bakal berpangkat bintang dua.

"Akan dibentuk organisasi, Direktorat Tipikor akan dibesarkan menjadi organisasi yang lebih tinggi lagi. Itulah deputi penindakan, deputi pencegahan, deputi kerja sama antar lembaga, kemudian ada satu deputi lagi, nanti akan ditempatkan di situ," ungkapnya.

Baca juga: Lantik 44 Eks Pegawai KPK, Kapolri Bakal Bentuk Satker Khusus Pemberantas Korupsi

Hal senada disampaikan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo saat melantik 44 mantan pegawai KPK.

Listyo menyatakan, Polri bakal mengubah Direktorat Tindak Pidana Korupsi dengan membentuk Kortas Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Listyo, pembentukan satuan kerja khusus ini tengah berproses dan akan berisi divisi-divisi pencegahan hingga penindakan tindak pidana korupsi.

"Ke depan, saat ini kita sedang melakukan perubahan terhadap Dittipidkor akan kita jadikan Kortas Tipikor, sehingga di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama, sampai dengan penindakan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com