Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tahun Dikhawatirkan Terlalu Cepat untuk Perbaikan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 08/12/2021, 18:55 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Ketua Umum Lembaga Konstitusi dan Demokrasi atau Kode Inisiatif Violla Reininda mengaku khawatir waktu dua tahun terlalu cepat untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ia khawatir apabila waktunya terlalu cepat untuk memperbaiki UU Cipta Kerja pelanggaran yang terjadi sebelum dalan proses pembentukan UU Cipta Kerja akan terjadi lagi.

Adapun revisi tersebut dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun.

Baca juga: Pasca-putusan Uji Formil UU Cipta Kerja, Hak Konstitusional Pemohon Dinilai Masih Berpotensi Dilanggar

"Tapi dikhawatirkan ini jadi momen yang tergesa-gesa lagi waktu pembahasan dan juga penyusunan ini dilakukan dalam waktu yang singkat sehingga berulang lagi seperti itu," kata Violla dalam diskusi daring, Rabu (8/12/2021).

"Model-model kesalahan yang terjadi di pembentukan UU Cipta Kerja sebelumnya. Proses yang tergesa-gesa kemudian tidak membuka partisipasi publik yang meaningfull," ujar dia.

Violla juga khawatir UU Cipta Kerja berpotensi hanya direvisi terkait proses pembentukan.

"Dalam pandangan kami sangat potensial UU Cipta Kerja ini dilakukan perbaikan secara parsial saja pada aspek pembentukan," ucapnya.

Baca juga: Perbaikan UU Cipta Kerja Dikhawatirkan Hanya Parsial pada Proses Pembentukan

Ia melanjutkan, apabila dilihat dari segi subtansi pertimbangan hukum MK juga banyak menitikberatkan pada persoalan teknis penggabungan undang-undang atau omnibus law.

Oleh karena itu, Violla juga khawatir jika nantinya pembentuk UU hanya fokus untuk memasukkan teknis omnibus law dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Violla juga menyoroti Mahkamah yang hanya memutus satu perkara pengujian formil UU Cipta Kerja menyatakan seluruh perkara uji materi kehilangan obyek.

Baca juga: Anggota Baleg Sebut Tak Ada Pengurangan Pasal dalam Revisi UU Cipta Kerja

Adapun Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja kehilangan objek karena sudah adanya putusan yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Bahkan berbagai penelitian tentang pengujian formil membuktikan juga misalnya di Israel bahwa proses-proses yang cacat formil ini dihasilkan subtansi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan juga konstitusionalitasnya," ujarnya.

"Sayangnya di sini Mahkamah tidak memberikan pesan yang tegas kalau misalnya aspek prosedural dan juga aspek materiil ini berkelindan dan saling mempengaruhi seperti itu," ucap Violla.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com