Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Libur Nataru, Menko Airlangga Minta Kegiatan Masyarakat di Ruang Publik Dibatasi

Kompas.com - 06/12/2021, 19:36 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan membatasi kegiatan masyarakat selama libur Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Dia memaparkan, kegiatan masyarakat di ruang-ruang publik seperti di restoran dan pusat perbelanjaan dibatasi menjadi 75 persen.

"Dan kegiatan-kegiatan yang berkumpul untuk berbagai kegiatan maksimal 50 orang, jadi seluruh kegiatan pada saat Nataru dibatasi jadi 50 orang," ujarnya.

Dia mengatakan itu dalam konferensi pers terkait Evaluasi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara virtual, Senin (6/12/2021).

Selain itu, kegiatan berlibur atau traveling selama periode libur Natal diperbolehkan untuk mereka yang sudah divaksinasi.

Baca juga: Kasus Aktif Luar Jawa-Bali Capai 52,46 Persen dari Kasus Nasional Selama PPKM

"Yang traveling mereka yang sudah divaksin, yang tidak divaksin atau belum divaksin tidak melakukan traveling," terangnya.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian segera mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) khusus untuk libur Nataru.

"Dan untuk nanti Nataru itu akan mengikuti kepada level yang disesuaikan dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan memberlakukan pengetatan tambahan menyusul kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama Nataru guna menghindari timbulnya kerumunan massa.

Baca juga: Survei Sebut Mayoritas Responden Tolak Perpanjangan PPKM, Ini Kata Stafsus Mensesneg

“Pada libur Nataru ini, kita berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM level 3 plus ada beberapa pengetatan,” ujarnya di acara Kompas TV, dikutip dari siaran pers, Minggu (21/11/2021).

Pengetatan tambahan tersebut, katanya, akan difokuskan pada sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan potensi kerumunan besar.

Mulai dari pesta tahun baru, pelaksanaan peribadatan, hingga kemungkinan akan dilakukannya penutupan tempat wisata.

“Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kalau perlu, nanti kalau ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan (Covid-19) ya ditutup,” ujarnya.

Adapun pemerintah menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada libur Nataru untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Baca juga: Airlangga: Kasus Aktif Covid-19 Indonesia 7.526, di Bawah Rata-rata Global

Pasalnya, pada periode tersebut, pergerakan masyarakat diprediksi akan begitu masif sehingga dikhawatirkan akan meningkatkan kasus Covid-19 di Indonesia yang sudah melandai.

Halaman:


Terkini Lainnya

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com