JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan bahwa Bahar dan sopir taksi online yang jadi korban penganiayaan kliennya telah berdamai.
Menurut Ichwan, Ardiansyah, sopir taksi online tersebut telah memaafkan Bahar.
"Atas upaya perdamaian yang sebelumnya telah dilakukan oleh masing-masing pihak, dan korban pun sebelumnya telah memaafkan beliau Habib Bahar bin Smith," kata Ichwan saat dihubungi, Minggu (21/11/2021).
Baca juga: Bahar Bin Smith Bebas dari Penjara, Perjalanan Kasusnya, hingga Insiden Bentrok dengan Ryan Jombang
Ichwan pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantu proses pembebasan Bahar bin Smith dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, pada Minggu ini.
Bahar bebas setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara.
"Semoga Allah selalu menjaga dan melindungi langkah kita," kata dia.
Baca juga: Bahar bin Smith Bebas dari Lapas Gunung Sindur
Sebelumnya, Bahar bin Smith divonis hukuman tiga bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online.
Majelis hakim Pengadian Negeri Bandung, Jawa Barat, menyatakan Bahar bin Smith terbukti melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.