Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Pertanyakan Peran Veronika Bisa Turunkan Kewajiban Pajak Bank Panin

Kompas.com - 16/11/2021, 17:30 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan peran Veronika Lindawati dalam mengurus kewajiban pajak Bank Panin.

Dalam persidangan terungkap, awalnya Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan kewajiban pajak Bank Panin tahun 2016 adalah Rp 900 miliar.

Setelah Veronika mengunjungi tim pemeriksa pajak, angka itu berubah menjadi Rp 300 miliar.

“Ibu bawa data apa saja ke sana?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/11/2021).

“Tidak bawa apa-apa,” jawab Veronika.

Baca juga: KPK Tangkap Satu Tersangka Kasus Suap Pajak

Mendengar pernyataan itu, jaksa lalu mencecar Veronika.

Dalam pandangan jaksa, cukup aneh Veronika bertemu dengan tim pemeriksa pajak tanpa membawa sesuatu, karena kewajiban pajak Bank Panin turun signifikan.

“Ibu tidak bawa data, powernya apa, ini pertanyaannya. Ibu punya power apa, (sebab) bawa data tidak,” tutur jaksa.

Namun Veronika tetap dengan keterangannya bahwa ia tidak membawa atau memberikan apa-apa.

Veronika bahkan mengaku dirinya tidak tahu kalau Bank Panin awalnya diminta membayar kewajiban pajak Rp 900 miliar.

Ia merasa bahwa apa yang dilakukannya bukan hal yang spesial, sebab Chief Financial Officer PT Panin Bank, Marlina Gunawan tetap merasa keberatan dengan jumlah kewajiban pajak Rp 300 miliar itu.

“Ibu Marlina merasa (kewajiban pajak) itu harusnya Rp 0 dan kita akan fight ke pengadilan. Jangankan Rp 900 miliar, Rp 300 miliar saja kita tidak punya,” paparnya.

Diketahui Veronika merupakan mantan Komisaris PT Panin Investment, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Baca juga: KPK Tangkap Tersangka Suap Pajak karena Dianggap Tak Kooperatif

Dalam persidangan kali ini, Veronika hadir sebagai saksi untuk dua eks pejabat DJP, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.

Angin dan Dadan diduga menerima suap Rp 57 miliar untuk merekayasa kewajiban pajak sejumlah pihak.

Diduga suap itu diterima keduanya dari tiga pihak, pertama, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Aulia Imran dan Ryan Ahmad.

Kedua, diberikan oleh kuasa Bank Pan Indonesia (Panin), Veronika Lindawati serta konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com