KOMPAS.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, pihaknya menyambut baik persetujuan vaksinasi anak usia enam sampai 11 tahun.
"Jadi para orangtua tidak perlu ragu memberi izin bagi anak usia enam sampai 11 tahun agar dapat divaksinasi Covid-19," kata Bintang, dikutip dari siaran pers, Kamis (4/11/2021).
Untuk diketahui, sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin Sinovac untuk digunakan dalam vaksinasi anak usia enam sampai 11 tahun.
Berdasarkan hasil uji klinis BPOM, vaksin Sinovac dinyatakan aman bagi anak-anak usia tersebut.
Bintang yakin, persetujuan vaksinasi anak oleh BPOM sudah dilandasi dengan uji klinis bertahap yang menjamin keamanan vaksinasi.
Baca juga: Menteri PPPA Sebut Perempuan Hamil dan Anak di Lapas Harus Jadi Perhatian
Ia menyampaikan, keputusan pelaksanaan vaksinasi bagi anak-anak adalah wujud nyata pemerintah dalam melindungi anak dari paparan Covid-19.
Menurutnya, anak-anak masuk ke dalam kelompok rentan yang berisiko tinggi untuk terpapar dan menularkan Covid-19.
Ia menyebutkan, kasus penularan Covid-19 pada anak sempat menunjukkan angka tinggi.
Adapun proporsi kasus konfirmasi positif Covid-19 pada anak usia nol sampai 18 tahun tercatat mencapai 12,5 persen.
“Artinya, satu dari delapan kasus konfirmasi itu adalah anak,” tuturnya.
Dipaparkan Bintang, sebanyak 50 persen kasus kematian Covid-19 anak-anak ada berada pada level usia bayi di bawah lima tahun (balita).
Baca juga: Kemenkes Butuh Tambahan 25 hingga 30 Juta Dosis Sinovac untuk Vaksinasi Anak 6-11 Tahun
Ia mengatakan, saat ini masalah yang menjadi fokus perhatian Kementerian PPPA adalah melindungi anak dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Menurut Bintang, kepentingan anak menjadi prioritas di tengah pandemi Covid-19.
Dalam kesempatan sama, ia mengingatkan agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) dengan disiplin.
“Saat ini penularan Covid-19 mengalami penurunan tajam, namun ancaman tidak berarti hilang,” tegasnya.
Bintang mengatakan, apabila masyarakat abai terhadap pelaksanaan prokes, kasus Covid-19 dapat kembali meningkat.
Adapun prokes yang harus dipatuhi sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama (6M).
Tulisan ini telah tayang sebelumnya dengan judul "Menteri PPPA Minta Orangtua Tak Ragu Izinkan Anak Ikuti Vaksinasi Covid-19".
Penulis : Deti Mega Purnamasari | Editor : Diamanty Meiliana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.