JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah untuk tetap mengevaluasi secara berkala setiap pelonggaran yang ada, khususnya terhadap sektor perbelanjaan atau mal yang kini diperbolehkan menerima kunjungan 100 persen kapasitas.
Menurut dia, evaluasi berkala itu harus dilakukan menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan pandemi Covid-19.
"Sesuaikan situasi dan kondisi terkini perkembangan Covid-19 dalam melakukan pelonggaran kebijakan," kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu, dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).
Di sisi lain, ia menyambut baik pembukaan pusat perbelanjaan hingga 100 persen itu. Diharapkan, pelonggaran ini mampu mendorong perbaikan kondisi usaha sampai dengan akhir 2021.
"Dan membangkitkan ekonomi secara nasional. Sebab, selama ini tempat-tempat usaha sangat terdampak akibat penutupan operasional beberapa waktu lalu," imbuh dia.
Baca juga: Aturan Terbaru Masuk Mal di Jakarta, Kapasitas 100 Persen dan Buka hingga Pukul 22.00
Lebih jauh, Bamsoet meminta komitmen pengelola pusat perbelanjaan atau mal untuk menerima keputusan pemerintah secara bijak dengan tetap menerapkan tiga lapis protokol kesehatan.
Adapun tiga lapis protokol kesehatan yang dimaksud mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, wajib masker, jaga jarak hingga protokol wajib vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Mengingat, penerapan tiga lapis prokes tersebut dinilai terbukti menjadikan pusat perbelanjaan atau mal sebagai salah satu fasilitas publik yang aman dan sehat untuk dikunjungi," ungkap dia.
Selain itu, Bamsoet juga meminta pengelola pusat perbelanjaan bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terus memantau dan mengawasi kunjungan masyarakat.
Dalam hal ini, pengelola diminta untuk mengimbau masyarakat yang akan berkunjung ke mal untuk tetap menerapkan prokes di area tersebut secara ketat, disiplin dan konsisten.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa-Bali selama 14 hari, yakni 2-15 November 2021.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Jakarta, Mal hingga Pasar Dibuka 100 Persen
Selama kebijakan itu berlaku, mal atau pusat perbelanjaan sudah diizinkan beroperasi. Pada daerah PPKM Level 1, mal bahkan boleh dibuka dengan maksimal pengunjung 100 persen kapasitas.
Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, 1 November 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.