Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecam Kejadian Guru Pukul Murid hingga Tewas, Kemendikbud Ristek Singgung 3 Dosa Besar di Dunia Pendidikan

Kompas.com - 02/11/2021, 14:23 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengecam adanya tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto mengatakan, kementerian telah mengatur soal kekerasan di sekolah untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman dan nyaman bagi semua pihak.

Hal ini telah diatur dalam peraturan menteri (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Permendikbud ini juga mengatur sanksi yang bisa dikenakan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik yang melakukan tindakan kekerasan, atau sanksi terhadap satuan pendidikan dan kepala sekolah, jika masih terdapat praktik kekerasan di lingkungan sekolahnya,” kata Anang kepada Kompas.com, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Guru yang Diduga Aniaya Murid hingga Tewas Diperiksa, Polisi: Dia Akui Perbuatannya

Menurut Anang, Kemendikbud Ristek secara tegas mengecam tiga dosa besar di dunia pendidikan yaitu kekerasan seksual, intoleransi, dan perundungan.

Kemendikbud Ristek, lanjut dia, sudah mengupayakan agar tiga dosa besar di pendidikan dapat diatasi.

“Serta bekerja sama dengan pemangku kepentingan terus berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik tiga dosa besar di lingkungan pendidikan,” imbuhnya.

Permendikbud 82/2015 memuat soal upaya pencegahan, penanggulangan, sanksi terhadap aksi kekerasan di sekolah.

Salah satunya, sekolah wajib menyusun dan menerapkan Prosedur Operasi Standar (POS) pencegahan tindak kekerasan dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan kementerian.

Baca juga: Guru yang Diduga Pukul Muridnya hingga Tewas di Alor Resmi Jadi Tersangka

Selain itu, sekolah wajib memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan yang mudah diakses oleh peserta didik, orang tua/wali, guru/tenaga kependidikan, dan masyarakat.

Papan layanan pengaduan harus memuat laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, layanan pesan singkat ke 0811-976-929, telepon ke 021-5790-3020 atau 021-570-3303, faksimile ke 021-5733125, email laporkekerasan@kemdikbud.go.id.

Kemudian, nomor telepon kantor polisi terdekat, nomor telepon kantor dinas pendidikan setempat, dan nomor telepon sekolah.

Diketahui, kekerasan di lingkungan sekolah terjadi di Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, NTT. Seorang siswa SMP Negeri berinisial MM (13) meninggal diduga dianiaya oleh gurunya, SK (40).

Baca juga: Seorang Murid SD Diduga Dikeroyok Teman Sekolah hingga Koma

"Korban sempat dirawat sejak dua hari lalu di rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia tadi pagi sekitar pukul 10.00 Wita," ungkap Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, kepada Kompas.com, Selasa (26/10/2021).

Agustinus menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/10/2021), sekitar pukul 11.00 Wita.

Saat itu, korban tidak mengerjakan tugas sekolah yang diberikan oleh pelaku. Karena emosi, pelaku lalu memukul korban menggunakan tangan, tepat di bagian atas kepala.

Selain memukul, pelaku juga menendang pantat dan memukul betis korban dengan menggunakan belahan bambu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com