Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Harap Pasal Pencucian Uang untuk Tindak Pidana Narkoba Konsisten Digunakan

Kompas.com - 23/10/2021, 19:34 WIB
Tatang Guritno,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae berharap, pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) konsisten digunakan aparat penegak hukum untuk menangani perkara narkoba.

Selain itu, Dian berharap antarinstansi mulai dari PPATK, Polri, hakim, hingga lapas punya paradigma yang sama dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kita harus bekerja secara simultan dan bersingergi. Harus punya komitmen yang sama, mulai dari lembaga seperti kami (PPATK) sampai aparat penegak hukum, harus sama,” kata Dian saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).

Baca juga: PPATK Nilai Pasal Pencucian Uang Efektif Jerat Bandar Narkoba

Dian menilai, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan ketika menggunakan pasal TPPU dalam tindak pidana narkoba.

Pertama, pembuktian berjalan terbalik, bukan menemukan pelaku kemudian membongkar jaringannya.

Namun, menemukan jaringannya lebih dulu dengan menelusuri aliran dana untuk menemukan para pelakunya, mulai dari tingkat yang paling bawah seperti kurir hingga bandar atau orang yang mendapatkan keuntungan.

“Bahkan pasal TPPU unggulnya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 itu tidak perlu pembuktian narkobanya, perbuatannya tidak perlu. Tindak dulu TPPU-nya sambil polisi melakukan penyelidikan dan penyidikkan,” papar dia.

Baca juga: PPATK Sebut Pengungkapan Kasus Narkoba Tanpa Menelusuri Aliran Uang Biasanya Gagal

Keuntungan terakhir adalah berhentinya aktivitas para gembong narkoba karena aliran uangnya berhenti.

“Mengejar penjahat narkoba itu memang harus disertai mengejar hartanya, asetnya, karena itu urat nadinya,” ungkapnya.

Dian juga berharap agar RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Sebab, RUU itu dikatakannya sebagai pelengkap dari UU TPPU untuk mengatasi tindak pidana narkoba.

Baca juga: Bareskrim Bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang untuk Bandar Narkoba

Jika pembahasannya terlalu lama, Dian khawatir persoalan narkoba tidak kunjung selesai di Indonesia.

Sebab, perputaran uang dalam peredaran narkoba sangat besar, sehingga bisa digunakan untuk mempekerjakan atau melakukan tindakan suap kepada aparat penegak hukum.

“(Persoalan) narkoba ini dari pengalaman negara-negara lain, semakin lama ditangani, akan semakin sulit ditangani. Itu terjadi di negara Amerika Latin seperti Kolombia, Meksiko, dan negara tetangga kita Filipina,” jelas Dian.

“Karena sistem hukumnya semakin tidak bisa berbuat apa-apa,” pungkasnya.

Baca juga: Bali Dibuka untuk Wisman, Kapolri Minta Personel TNI-Polri Tegakkan Aturan Prokes

Pihak kepolisian diketahui akan menggunakan pasal TPPU pada penanganan perkara bandar narkoba yang tertangkap.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Krisno Siregar menyebutkan, pasal TPPU dapat mematikan aliran uang dan memberikan efek jera.

Ia menjelaskan bahwa TPPU awalnya memang didesain untuk menuntaskan tindak pidana narkoba.

Namun, dalam perjalanannya, aturan ini juga bisa diterapkan dalam tindak pidana lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com