JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR Irwan mendesak pemerintah untuk menanggung biaya tes PCR yang menjadi syarat untuk dapat berpergian menggunakan pesawat terbang.
Irwan berpendapat, kewajiban tes PCR bagi calon penumpang pesawat memberatkan masyarakat yang sudah terpukul akibat pandemi Covid-19.
"Sejak awal sudah minta pemerintah agar ambil alih tanggung jawab terkait biaya PCR. Jangan rakyat yang sudah susah harus menanggung beban deritanya," kata Irwan dalam siaran pers, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Polemik PCR Jadi Syarat Penerbangan, Puan: Masyarakat Anggap Ini Nodai Prinsip Keadilan
Politikus Partai Demokrat itu berpandangan, pemerintah seolah menambah derita rakyat dengan mewajibkan PCR bagi penumpang pesawat tanpa menanggung biaya PCR-nya atau menurunkan harga menjadi terjangkau.
Irwan mengaku sepakat jika PCR digunakan sebagai salah satu alat menekan penyebaran Covid-19 karena realisasi vaksinasi yang masih rendah.
Namun, ia mengingatkan, pemerintah juga harus bijak dan tidak menambah beban masyarakat.
"Yang utama adalah pemerintah harus punya solusi yang bijaksana dan bukan justru menambah derita rakyat," ujar dia.
Baca juga: Syarat PCR untuk Naik Pesawat, Pimpinan Komisi IX: Lebih Baik Mencegah daripada Mengobati
Ia pun mengusulkan, jika tidak mampu menanggung biaya PCR, maka hendaknya pemerintah dapat menurunkan kembali standar biaya PCR, karena nominal Rp 450.000-Rp 550.000 terbilang masih tinggi.
"Tentu harga PCR ini harus bisa diturunkan ke harga yang terjangkau oleh seluruh pengguna transportasi udara," kata dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan mengenai aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara atau pesawat terbang.
Baca juga: Kemenkes Ungkap Alasan Penumpang yang Naik Pesawat Wajib PCR
Menurut Wiku, perjalanan dengan pesawat untuk tujuan ke wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan dokumen kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
"Dan menunjukkan surat keterangan hasil RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (21/10/2021).