Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesian Insight Kompas
Kelindan arsip, data, analisis, dan peristiwa

Arsip Kompas berkelindan dengan olah data, analisis, dan atau peristiwa kenyataan hari ini membangun sebuah cerita. Masa lalu dan masa kini tak pernah benar-benar terputus. Ikhtiar Kompas.com menyongsong masa depan berbekal catatan hingga hari ini, termasuk dari kekayaan Arsip Kompas.

PPKM Jawa Bali: Tetap Waspada, PPKM Level 1 Meluas tetapi Separuh Kabupaten Kota Masih Kena PPKM Level 3

Kompas.com - 19/10/2021, 11:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMBATASAN aktivitas di Pulau Jawa dan Bali melonggar, sekalipun pemerintah pada Senin (18/10/2021) menyatakan masih memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Berlaku untuk periode 19 Oktober-1 November 2021, PPKM di Jawa Bali mulai kuat menguarkan kabar baik. Misal, sembilan kabupaten kota di Jawa Bali kini dikenai status PPKM Level 1.

Masih dalam frasa kabar baik, tiga provinsi di Jawa Bali juga sudah sepenuhnya naik level dari PPKM Level 3 ke PPKM Level 2, yaitu DKI Jakarta, Bali, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Separuh kabupaten kota masih PPKM Level 3

Meski kabar baik menguar, waspada tetap harus dijaga. Salah satu sebab, separuh dari total 128 kabupaten kota di Jawa dan Bali masih dalam status PPKM Level 3.

Selain DKI Jakarta, Bali, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, tiga provinsi di Jawa Bali mencatatkan kabupaten kota dengan status PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3. Ketiga provinsi ini yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. 

Pada periode sebelumnya, 5-18 Oktober 2021, hanya Jawa Timur menjadi satu-satunya provinsi yang mencatatkan satu kota berstatus PPKM Level 1, yaitu Kota Blitar.

Baca juga: Jangan Kendur, Baru 1 Kota Berstatus PPKM Level 1 di Jawa-Bali

Adapun Banten, untuk periode 19 Oktober-1 November 2021 belum mencatatkan kabupaten kota yang masuk kategori PPKM Level 1.

Meskipun, Banten telah pula "menggeser" dua kota ke posisi PPKM Level 2 pada periode 19 Oktober-1 November 2021 dari sebelumnya delapan kabupaten kota berstatus PPKM Level 3 selama kurun 5-18 Oktober 2021. 

Seorang warga yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (8/9/2020). ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Seorang warga yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Proporsi, daftar, dan peta PPKM Jawa Bali

Secara proporsi, status PPKM per kabupaten kota di Pulau Jawa dan Bali dapat dilihat pada infografis berikut ini: 

 

Sebagaimana bisa ditelisik dari infografis di atas, sembilan kabupaten kota di Jawa dan Bali berstatus PPKM Level 1 untuk periode 19 Oktober-1 November 2021. Ini melonjak dari satu kota berstatus PPKM Level 1 pada kurun 5-18 Oktober 2021. 

Status PPKM Level 2 tercatat berlaku di 55 kabupaten kota di Jawa Bali untuk periode 19 Oktober-1 November 2021. Ini naik drastis juga dari 20 kabupaten kota pada kurun 5-18 Oktober 2021. 

Warga bersepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (26/9/2021), di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA Warga bersepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (26/9/2021), di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Adapun untuk PPKM Level 3, angka 64 kabupaten kota untuk kurun 19 Oktober - 1 November 2021 ini menyusut tajam dari 107 kabupaten kota pada kurun 5-18 Oktober 2021. 

Adapun daftar kabupaten kota di Jawa Bali dengan status PPKM-nya dapat dilihat secara detail di infografis berikut ini: 

 

Sebaran PPKM Level 1-3 dapat dicermati pula lewat peta interaktif di bawah ini: 

 

 

Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021, sejumlah aturan pun melonggar seturut periodisasi PPKM untuk kurun 19 Oktober-1 November 2021. 

 

Naskah dan infografis: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com