JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa menyatakan, partainya menghormati proses hukum terkait penetapan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka.
Dodi terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (15/19/2021).
"Kami hargai semua proses hukum yang sementara berjalan di KPK," kata Supriansa, dilansir dari Tribunnews pada Sabtu (16/10/2021).
Baca juga: Kronologi OTT Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin
Supriansa belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai ditetapkannya anak Alex Noerdin itu sebagai tersangka.
Apalagi, Badan Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar sejauh ini mendapatkan informasi terkait kasus itu dari media.
"Tentu kami turut prihatin dengan keadaan yang menimpa Pak Dodi," ucapnya.
KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur pada Sabtu.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain Dodi, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Alex menjelaskan, Dodi diduga dijanjikan uang sebesar Rp 2,6 miliar sebagai imbalan jika perusahaan milik Suhandy menang tender empat proyek di Pemkab Musi Banyuasin.
"Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM (Herman dan EU (Eddi)," ujar Alex.
Baca juga: OTT Bupati Musi Banyuasin, KPK Temukan Rp 1,5 Miliar dari Tas dan Rp 270 Juta dari Kantung Plastik
***
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Dodi Reza Alex Noerdin Terjerat OTT KPK, Ini Respons Partai Golkar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.