Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Dinilai Bertolak Belakang dengan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat

Kompas.com - 14/10/2021, 16:08 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kongres Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menilai, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertolak belakang dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan lapangan kerja.

Menurut dia, dengan adanya undang-undang tersebut, banyak perusahaan yang mengurangi hak-hak pekerja terutama pada masa pandemi Covid-19.

"Faktanya apa, perusahaan-perusahaan yang besar, perusahaan-perusahaan yang mampu hari ini semakin mendegradasikan hak-hak para pekerjanya," kata Nining, dalam diskusi daring, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Kerja Kontrak dan Outsourcing Diprediksi Makin Menggurita

Nining juga mengaku sering menerima pengaduan dari buruh dari berbagai macam bidang soal pemangkasan hak oleh pihak perusahaan, dengan alasan pandemi dan ketentuan UU Cipta Kerja.

Hal itu, kata dia, menjadi bukti UU Cipta Kerja tidak meningkatkan hak dan kesejahteraan rakyat.

"Jadi omnibus law Cipta Kerja yang dikatakan sebagai solusi dari problem tentang persoalan pencipta lapangan kerja, kesejahteraan, perlindungan, itu sama sekali bertolak belakang," ujarnya.

"Bahkan saya meyakini jutaan kaum buruh dipangkas hak-haknya bahkan di PHK, bahkan juga banyak sekarang melakukan penawaran pemutusan hubungan kerja untuk menggantikan status pekerja tetap menjadi status pekerja alih daya atau outsourcing," ucap dia.

Baca juga: PP Turunan UU Cipta Kerja: Kini Pekerja PKWT Bisa Dikontrak hingga 5 Tahun

Adapun dalam UU Cipta Kerja, batas waktu kerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) diperpanjang.

Berdasarkan ketentuan sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKWT maksimal dilakukan selama dua tahun dan dapat diperpanjang kembali untuk 1 tahun.

Namun, setelah UU Cipta Kerja berlaku, jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak PKWT maksimal menjadi lima tahun.

Ketentuan ini diatur dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kemudian, UU Cipta Kerja juga tidak mengatur dengan tegas batasan kategori jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan.

Terkait sejumlah ketentuan yang dianggap merugikan, kelompok buruh telah mengajukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini prosesnya sudah sampai pada tahap pemeriksaan ahli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puncak Perayaan Hari Lansia Nasional 2024 Bakal Digelar di Aceh Utara

Puncak Perayaan Hari Lansia Nasional 2024 Bakal Digelar di Aceh Utara

Nasional
Sindir Impor Beras, Megawati: Dibuat Sedemikian Rupa, sepertinya Kekurangan Terus

Sindir Impor Beras, Megawati: Dibuat Sedemikian Rupa, sepertinya Kekurangan Terus

Nasional
17 Sikap PDI-P Hasil Rakernas, Mandatkan Kembali Megawati Jadi Ketua Umum

17 Sikap PDI-P Hasil Rakernas, Mandatkan Kembali Megawati Jadi Ketua Umum

Nasional
Sindir Puan dan Risma, Megawati: Penggede Partai Lama-lama Tambah Cengeng

Sindir Puan dan Risma, Megawati: Penggede Partai Lama-lama Tambah Cengeng

Nasional
Anggota DPR Komisi III: Kapolri dan Jaksa Agung Perlu Duduk Bersama Telusuri Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88

Anggota DPR Komisi III: Kapolri dan Jaksa Agung Perlu Duduk Bersama Telusuri Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88

Nasional
Penutupan Rakernas PDI-P, Megawati Sebut Sudah Beri Tugas untuk Ahok

Penutupan Rakernas PDI-P, Megawati Sebut Sudah Beri Tugas untuk Ahok

Nasional
PDI-P Putuskan Hanya Jalin Kerja Sama Politik dengan Pihak yang Tingkatkan Kualitas Demokrasi

PDI-P Putuskan Hanya Jalin Kerja Sama Politik dengan Pihak yang Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Nasional
Megawati Cerita Kerap Kunjungi Ahok di Tahanan

Megawati Cerita Kerap Kunjungi Ahok di Tahanan

Nasional
PDI-P Serahkan Mandat ke Megawati Tentukan Sikap Partai ke Pemerintah

PDI-P Serahkan Mandat ke Megawati Tentukan Sikap Partai ke Pemerintah

Nasional
Air Mata Puan dalam Pembacaan Sikap Politik PDI-P...

Air Mata Puan dalam Pembacaan Sikap Politik PDI-P...

Nasional
Sambil Menangis, Puan Minta Maaf Ada Kader PDI-P Tak Beretika dan Langgar Konstitusi

Sambil Menangis, Puan Minta Maaf Ada Kader PDI-P Tak Beretika dan Langgar Konstitusi

Nasional
Sikap Politik PDI-P: Pemilu 2024 Terburuk dalam Sejarah, Minta Evaluasi Sistem Pemilu

Sikap Politik PDI-P: Pemilu 2024 Terburuk dalam Sejarah, Minta Evaluasi Sistem Pemilu

Nasional
Soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Presiden Diminta Lakukan Evaluasi Kepolisian dan Kejaksaan

Soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Presiden Diminta Lakukan Evaluasi Kepolisian dan Kejaksaan

Nasional
KPK Sebut Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Punya Banyak Aset atas Nama Orang Lain

KPK Sebut Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Punya Banyak Aset atas Nama Orang Lain

Nasional
Komisi III Akan Tanyakan Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus ke Polri dan Kejagung

Komisi III Akan Tanyakan Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus ke Polri dan Kejagung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com