JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo meminta aparat mengusut tuntas kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari tempat karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
Rahmad mengatakan, tindakan tegas perlu diterapkan agar tidak menimbulkan kecemburuan dari masyarakat yang selama ini telah mematuhi protokol kesehatan.
"Kalau ini dibiarkan, tentu rakyat juga akan bertanya, 'ngapain prokol kesehatan, ngapain harus menegakkan aturan, kalau mereka tidak ditegakkan ya jangan mendesak kepada kami'," kata Rahmad saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Satuan Intel Kogasgabpad Covid-19 Selidiki Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur
"Nah inilah pertanyaan-pertanyaan di warga ini harus kita teruskan kepada kepolisian untuk mendalami, siapa yang salah harus bertanggung jawab," sambung Rahmad.
Rahmad menegaskan, tidak boleh ada sikap tebang pilih dalam menegakkan aturan protokol kesehatan karena dapat menimbulkan kemarahan maupun kejengkelan warga.
Selain itu, pembiaran terhadap pelanggaran protokol kesehatan juga dinilai dapat menjadi preseden buruk dalam upaya memerangi Covid-19.
"Karena seolah-olah pelanggaran aturan itu hanya diperuntukkan untuk orang kecil, sedangkan untuk yang berlibur, orang-orang itu seolah diizinikan, nah ini enggak boleh," ujar Rahmad.
Politikus PDI-P itu juga mendorong agar personel TNI yang diduga membantu Rachel untuk kabur dijatuhi sanksi.
"Harus ada punishment yang jelas, kalau perlu sanksi nonaktif, nonjob, atau sebagainya sebagai efek jera. Tanpa itu saya kira itu akan membuat lemah perang melawan Covid-19," kata dia.
Baca juga: Rachel Vennya Kabur dari Tempat Karantina, Anggota DPR: Harus Diberi Sanksi Tegas
Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Herwin BS mengatakan, Rachel Vennya kabur dibantu oleh oknum TNI yang bertugas di bagian pengamanan Satgas Covid-19 bandara.
"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di bandara yang melakukan tindakan non-prosedural," kata Kapendam dalam keterangan yang diterima, Rabu (13/10/2021).
Menurut dia, anggota TNI berinisial FS itu mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.