JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 5 hingga 18 Oktober. Pengumuman perpanjangan PPKM disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Perpanjangan tersebut bertujuan untuk menekan laju penularan Covid-19. Meski demikian, perpanjangan PPKM kali ini disertai dengan pelonggaran beberapa aturan.
Artikel yang berisikan pengumuman perpanjangan PPKM ini menarik minat para pembaca Kompas.com. Artikel tersebut pun menjadi berita terpopuler nasional.
Kemudian, viralnya foto bendera yang diduga bendera HTI di salah satu meja kerja pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga masih menarik minat para pembaca Kompas.com.
Eks pegawai pengamanan KPK yang yang menemukan bendera tersebut yakni Iwan Ismail, memberi penjelasan terkait polemik itu.
Artikel yang berisikan penjelasan Iwan juga masuk ke dalam deretan berita populer nasional Kompas.com.
Berikut paparannya:
1. PPKM Diperpanjang 5-18 Oktober
Pemerintah kembali melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 untuk menekan penyebaran virus corona.
Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, yakni 5-18 Oktober 2021. Meski demikian, dilakukan pelonggaran pada sejumlah sektor.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (4/10/2021).
Selengkapnya baca: PPKM Diperpanjang 5-18 Oktober 2021 di Seluruh Wilayah
2. Penjelasan Eks Pegawai KPK soal Foto Bendera HTI
Mantan pegawai pengamanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iwan Ismail menjelaskan soal penemuan bendera yang disebut sebagai simbol organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menurut Iwan, bendera itu ia temukan ketika patroli di lantai 10 Gedung Merah Putih KPK pada Februari 2019.
Ia sempat menulis surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, pimpinan KPK, dan Ketua Wadah Pegawai.
Selengkapnya baca: Disebut Sebarkan Informasi Tidak Benar soal Foto Bendera HTI, Ini Penjelasan Eks Pegawai KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.