JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengingatkan semua pihak untuk terus mematuhi konstitusi Indonesia.
Hal ini ia katakan terkait adanya dukungan soal perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Semua pihak hendaknya betul-betul memegangi konstitusi, melaksanakan konstitusi, tegak lurus dengan konstitusi apalagi yang menyebut (mengampanyekan tiga periode) dari pendukungnya Pak Jokowi," kata Hidayat dalam diskusi daring, Sabtu (11/9/2021).
Hidayat menilai, seharusnya pendukung Jokowi mendukung semua sikap yang diambil Jokowi terutama mengenai perpanjangan masa jabatan.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Ada Kelompok Kecil Pendukung Jokowi yang Kampanyekan 3 Periode
Bukannya berlawanan dengan sikap Jokowi, apalagi sikap tersebut bertentangan dengan konstitusi Indonesia.
"Harusnya betul-betul mendukung Pak Jokowi untuk tegak lurus dengan konstitusi," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengatakan, ada sekelompok kecil pendukung Presiden Joko Widodo yang mengampanyekan penambahan masa jabatan menjadi tiga periode.
Kampanye tersebut, kata dia, membuat tuduhan di masyarakat bahwa keinginan menambah masa itu jabatan berasal dari Jokowi sendiri.
"Ada kelompok kecil dan itu dikenal sebagai pendukung Pak Jokowi yang mengampanyekan tiga periode. Itu jadi soal menurut saya," kata Jazilul.
Baca juga: Mural di Kebagusan Sindir Wacana Jokowi 3 Periode: Nggak Oke, Borgol
"Sehingga tuduhannya ke Pak Jokowi padahal Pak Jokowi sudah menjawab bolak balik," lanjut dia.
Jazilul mengatakan, Jokowi sudah menegaskan bahwa amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 termasuk di dalamnya soal masa jabatan presiden menjadi kewenangan MPR.
Namun, isu Jokowi ingin memperpanjang masa jabatan menjadi sulit dibendung karena banyak pendukung yang terus melakukan kampanye semacam itu.
"Kembalikan saja kepada konstitusi apa yang disampaikan oleh Pak Presiden ya itu kita percaya kan gitu," ujar Jazilul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.