Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Tipikor Tolak Keberatan 8 Terdakwa Kasus Asabri

Kompas.com - 07/09/2021, 13:07 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Sumber Kompas.id

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan seluruh terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asabri (Persero). Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dengan agenda putusan sela, Senin (6/9/2021).

“Menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima, memerintahkan sidang dilanjutkan,” ucap ketua majelis hakim, dikutip dari Kompas.id.

Adapun delapan terdakwa tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) Asabri periode 2011–Maret 2016 Rachmat Damiri, Dirut Asabri periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaya, Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto, dan Direktur PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro.

Baca juga: Jaksa Ungkap Dugaan Penerimaan Keuntungan Tiap Terdakwa Kasus Asabri

Kemudian, Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, Heru Hidayat, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Dirut Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, dan Direktur Keuangan Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi.

Eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing yakni Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berhak memeriksa dan memutus perkara tersebut karena merupakan ranah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Namun, majelis hakim berpendapat bahwa tindak pidana korupsi punya cakupan yang luas, salah satunya terkait tindak pidana korupsi di pasar modal.

Majelis hakim juga menjelaskan, dakwaan jaksa dalam perkara ini tidak hanya terkait dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi namun juga peraturan lain seperti peraturan Badan Usaha Milik negara (BUMN) serta peraturan dari direksi PT Asabri.

“Meski bersinggungan dengan UU tentang Pasar Modal, tapi terdakwa didakwa dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim berpendapat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang mengadili perkara tersebut,” kata majelis hakim.

Baca juga: Para Terdakwa Kasus Asabri Didakwa Rugikan Negara Rp 22,788 Triliun

Keberatan lain yang diajukan oleh Benny Tjokrosatputro terkait upaya jaksa yang memaksakan pasal pidana pada suatu tindakan perdata.

Menanggapi hal tersebut majelis hakim berpendapat bahwa hal itu telah masuk ke ranah pembuktian.

“Majelis hakim pada dasarnya sependapat dengan penuntut umum. Keberatan tersebut dipandang tidak beralasan sehingga keberatan penasihat hukum tidak diterima. Karena seluruh keberatan terdakwa tidak diterima, persidangan dilanjutkan,” ungkap hakim.

Karena putusan tersebut maka sidang dugaan tindak pidana korupsi Asabri akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Majelis hakim meminta jaksa untuk mengajukan saksi dan bukti untuk persidangan selanjutnya.

Dalam perkara ini para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,788 triliun.

Kerugian itu disebut jaksa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

Baca juga: Kejagung Periksa Empat Orang Saksi Terkait Korupsi Asabri

Dalam dakwaan, jaksa menyebut PT Asabri mendapatkan dana dari program Tabungan Hari Tua (THT) dan dana Program Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) yang bersumber dari iuran peserta Asabri.

Uang itu didapatkan dari potongan per bulan gaji pokok TNI, Polri dan ASN di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen dengan rincian sebesar 4,75 persen untuk Dana Pensiun, dan 3,25 persen untuk THT.

Pada 2012, Ilham wardhana menjelaskan dalam rapat direksi yang dipimpin oleh Adam Rachmat Damiri bahwa PT Asabri harus melakukan investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com