KOMPAS.com – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dinas Sosial Aceh yang mencoret penerima manfaat (PM) bantuan sosial (bansos) yang tidak layak.
“Awalnya saya takut dan khawatir, karena banyak di daerah lain yang tidak berani mencoret penerima bansos yang memang sudah tidak layak menerima. Tapi di sini saya bersyukur mereka berani,” kata Risma saat mengunjungi Loka Darussa’adah, Provinsi Aceh, Kamis (2/9/2021).
Ia menegaskan, Pemda memiliki kewenangan untuk memasukkan atau mengeluarkan seseorang dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Adapun kewenangan Pemda telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. UU ini mengatur kewenangan Penda dalam memutakhirkan data masyarakat.
“Saya minta dinas sosial dan jajaran pemda terkait agar mengawal secara serius pemutakhiran data. Kalau memang tidak layak, harus berani mengeluarkan mereka dari data penerima bantuan," tegas Risma dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/9/2021).
Menurutnya, keberanian Pemda dan Dinas Sosial Aceh sangat membantu meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial.
Seperti diketahui, bantuan sosial tepat sasaran menjadi hal penting yang diperhatikan Risma setiap berkunjung ke daerah.
Ia mengatakan, bantuan yang tidak tepat sasaran dapat mengusik keadilan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Sebagai contoh, kasus di salah satu desa di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut). Di desa ini, warga melakukan unjuk rasa lantaran kepala desa (kades) menerima bansos.
Dalam kunjungannya ke Aceh, Risma meminta Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk "jemput bola" menyerahkan bansos secara langsung kepada warga PM.
“Bisa kita bayangkan kalau ada PM dari Pulau Aceh harus menempuh perjalanan jauh menuju fasilitas ATM BSI,” ujar Risma.
Baca juga: Bupati Aceh Utara Kabulkan Pengunduran Diri Kepala BPBD yang Baru 3 Minggu Dilantik
Untuk diketahui, menurut laporan Dinas Sosial Aceh, kondisi geografis Aceh menjadi tantangan tersendiri dalam proses penyaluran bansos. Pasalnya, banyak sungai dan lautan di Aceh.
Selain itu, penyaluran bansos juga terkendala oleh beberapa masalah yang kerap dihadapi warga PM, antara lain buku tabungan hilang, kartu belum terdistribusi, atau rekening diblokir.
“Hari ini sudah clear dan saya minta data yang masih terblokir hari ini dibuka. Untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah graduasi, silakan pemda mengusulkan penggantinya,” kata Risma.
Dalam kunjungannya, Risma juga memberikan bantuan untuk memperkuat usaha ekonomi melalui program kewirausahaan sosial (proKUS). Bantuan ini diberikan melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial.