Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Amendemen Konstitusi dan Ancaman Menguatnya Oligarki

Kompas.com - 01/09/2021, 11:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MAJELIS Permusyawaratan Rakyat (MPR) berencana merevisi konstitusi. Ada wacana memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi dengan dalih pandemi.

Wacana amendemen Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) kembali mencuat. Pertemuan Presiden Jokowi dengan sejumlah pimpinan partai politik anggota koalisi plus Partai Amanat Nasional (PAN) membuat wacana ini semakin mendapat tempat.

Kuat dugaan, PAN sengaja diundang guna menambah dukungan dan memaksimalkan kekuatan.

PAN tinggal selangkah lagi untuk bergabung dengan koalisi parpol pendukung Jokowi. Jika ini benar terjadi, maka hampir semua kekuatan politik di parlemen ada di tangan Jokowi. Amendemen konstitusi pun tinggal menghitung hari. Karena Jokowi tinggal menjentikkan jari.

Para pendukung perpanjangan masa jabatan presiden berdalih, saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi. Jika Pemilu digelar pada 2024 akan membuat pandemi dan krisis ekonomi makin menjadi-jadi.

Untuk itu, masa jabatan Presiden Jokowi harus diperpanjang, yakni menjadi tiga periode melalui pemilu dengan mengamendemen konstitusi terlebih dulu.

Opsi lainnya adalah memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi selama tiga tahun. Perpanjangan masa jabatan presiden ini juga diiringi dengan perpanjangan masa jabatan anggota DPR.

Amendemen konstitusi

Sebelumnya pimpinan MPR sempat mewacanakan untuk melakukan amendemen UUD 1945. Pimpinan MPR sempat menemui Jokowi guna membahas rencana amendemen konstitusi ini.

Mereka menyatakan, MPR tengah membahas amendemen UUD 1945 tentang pokok-pokok haluan negara (PPHN).

Selama ini arah pembangunan negara sudah diatur lewat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Namun ada rencana menempatkan PPHN ini ke dalam konstitusi, seperti Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) di era Orde Baru.

Rencana amendemen konstitusi ini menuai kritik dan mengundang kecurigaan. Pasalnya, amendemen ini seperti membuka kotak pandora. Semua hal bisa terjadi dalam proses ini.

Amendemen bisa jadi tak hanya soal PPHN, namun melebar termasuk wacana periodisasi dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Dugaan ini semakin menguat dengan pernyataan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan usai pertemuan antara Jokowi dengan pimpinan parpol anggota koalisi.

Dia mengatakan, setelah 23 tahun berjalan amendemen UUD 1945 perlu kembali dievaluasi. Tak hanya itu, ia juga menyatakan arah demokrasi saat ini juga harus dievaluasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com