Wacana perpanjangan masa jabatan presiden ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Rencana memperpanjang masa jabatan presiden melalui amendemen konstitusi ini dinilai mengkhianati reformasi dan ancaman serius bagi demokrasi.
Wacana memperpanjang masa jabatan presiden juga bertentangan dengan semangat reformasi. Salah satu amanat reformasi adalah membatasi masa jabatan agar tidak berujung pada oligarki dan tirani. Karena pembatasan masa jabatan presiden memang diniatkan agar yang bersangkutan tidak malih rupa menjadi raja.
Pembatasan masa jabatan presiden Ini diatur secara jelas dan tegas dalam Pasal 7 UUD 1945 yang menjadi jantung reformasi.
Pembatasan ini dilakukan agar kita tidak mengulang pengalaman yang sama saat presidennya berubah menjadi raja karena terlalu lama berkuasa.
Pasal 7 UUD 1945 memandatkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Selain mengkhianati reformasi dan mengancam demokrasi, rencana perpanjangan masa jabatan presiden melalui amendemen konstitusi ini juga dicurigai demi kepentingan oligarki.
Ada kecenderungan kalangan oligarki sudah nyaman dengan pemerintahan saat ini. Karena itu, para oligarki berkepentingan untuk mempertahankan dan melanjutkan kepemimpinan Jokowi.
Demokrasi mensyaratkan adanya distribusi dan pembatasan kekuasaan. Jika kekuasaan hanya dikangkangi segelintir orang dengan tidak adanya pembatasan, hal itu sangat mencemaskan.
Untuk itu, wacana dan rencana amendemen konstitusi ini harus jadi perhatian. Kita mesti belajar dari proses penyusunan dan pengesahan UU Cipta Kerja, revisi UU KPK dan sejumlah regulasi lain.
Tak menutup kemungkinan persekongkolan serupa juga akan terjadi dalam proses amendemen konstitusi ini.
Benarkah MPR akan mengamendemen konstitusi? Akankah ada perpanjangan masa jabatan presiden Jokowi?
Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (1/9/2021), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.