JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Senin (30/8/2021) malam.
Aturan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan teknis aktivitas masyarakat Jawa-Bali selama perpanjangan PPKM pada 31 Agsutus-6 Semptember 2021.
Adapun rincian aturan dalam Inmendagri tersebut terbagi untuk daerah berstatus level 2, level 3 dan level 4.
Baca juga: PPKM Level 3 di Jawa-Bali, Mal Bisa Buka sampai Pukul 21.00 dengan Kapasitas 50 Persen
Dilansir dari lembaran Inmendagri pada Selasa (31/8/2021), terdapat sejumlan rincian aturan teknis untuk kegiatan olahraga di dalam ruangan maupun di luar ruangan untuk ketiga level daerah.
Pertama, untuk daerah berstatus level 4 disebutkan kegiatan olahraga yang dapat menimbulkan kerumunan dan keramaian ditutup sementara.
Kedua, untuk daerah berstatus level 3, kegiatan olahraga dan lokasi olahraga yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
Namun, penutupan itu dikecualikan untuk kegiatan olahraga yang dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain, dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga yang semuanya digelar di daerah berstatus level 3 ditutup sementara
Baca juga: PPKM Level 3 di Jakarta: Jam Operasional Mal Diperpanjang, Kapasitas Pengunjung Restoran Ditambah
Selain itu, pada fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal.
Kemudian, selama melaksanakan olahraga di daerah berstarus level 3, masker harus selalu digunaka kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang.
Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga saja.
Lalu, pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga.
Ketiga, pada daerah berstatus level 2, kegiatan olahraga dan sarana olahraga yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.