Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stafsus Mensesneg: Surat Pegawai KPK untuk Presiden Jokowi Masih Dikaji

Kompas.com - 24/08/2021, 13:41 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan, pihaknya tengah mengkaji surat yang dikirim pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif ke Presiden Joko Widodo.

Melalui surat itu, 57 pegawai yang dinonaktifkan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) meminta Jokowi mengangkat mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Saat ini masih dikaji respons seperti apa yang paling tepat dalam menindaklanjutinya," kata Faldo kepada, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Pegawai KPK Nonaktif Kirim Surat ke Jokowi Minta Pengangkatan Jadi ASN

Menurut Faldo, pemerintah berterima kasih dan mengapresiasi aspirasi dan masukan dari pihak manapun terkait polemik TWK KPK.

Ia berjanji bahwa pihaknya akan meninjau dengan saksama setiap poin yang disampaikan dalam surat.

Pemerintah, kata dia, ingin menemukan solusi yang mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tidak melanggar aturan hukum, dan perundangan lainnya dalam persoalan ini.

"Yang pasti pemberantasan korupsi adalah komitmen kita semua," ucapnya.

Faldo menambahkan, pihaknya juga terus memantau perdebatan di antara para ahli terkait polemik TWK KPK. Ia mengklaim pemerintah mendengar seluruh aspirasi.

"Nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut kami akan kabari. Kita tunggu perkembangannya," kata dia.

Baca juga: Presiden Jokowi Dinilai Perlu Merespons Polemik TWK Pegawai KPK

Sebelumnya diberitakan, pegawai KPK nonaktif meminta pengangkatan sebagai ASN kepada Presiden Jokowi. Permintaan itu dilayangkan melalui surat, pada Senin (23/8/2021).

Sebanyak 57 pegawai itu dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam TWK. Sementara, Ombudsman RI dan Komnas HAM menyatakan adanya persoalan terkait pelaksanaan TWK.

“Hal yang mendasari surat para pegawai ini adalah hasil pemeriksaan dua lembaga negara, yaitu Ombudsman RI dan Komnas HAM,” ujar perwakilan pegawai KPK, Hotman Tambunan, melalui keterangan pers, Senin.

Hotman mengatakan, Ombudsman telah menemukan dugaan malaadministrasi, penyalahgunaan wewenang, penyisipan pasal, dan beberapa pelanggaran lain.

Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan saran berupa tindakan korektif kepada KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Komnas HAM: Asesor Langgar Kode Etik dalam TWK Pegawai KPK

Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM menemukan dugaan 11 bentuk pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

“Satu hal yang sama dalam laporan dua lembaga negara tersebut adalah meminta pengangkatan 57 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, untuk menjadi aparatur sipil negara,” ujar Hotman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com