Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Dua Anggota TNI AD Penganiaya Anak di NTT Dapat Dijatuhi Sanksi Pidana

Kompas.com - 23/08/2021, 23:57 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, dua prajurit TNI Angkatan Darat (AD) harus tetap diproses hukum dan dijatuhi sanksi pidana karena diduga menganiaya siswa sekolah dasar, PS (13), di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

Peneliti ICJR Iftitahsari mengatakan, proses hukum harus terus berjalan sekalipun dalam perkembangannya sudah ada kesepakatan damai antara Kodim 1627 Rote Ndao dan pihak keluarga korban.

"Sebab, rangkaian perbuatan yang dilakukan kedua prajurit TNI tersebut telah masuk kategori penyiksaan yang wajib dijatuhi sanksi pidana," ujar Ifti dalam keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).

Baca juga: TNI Pastikan 2 Prajurit Penganiaya Anak di Rote Ndao NTT Diproses Hukum

Adapun sanksi pidana merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.

Menurut Ifti, penjatuhan sanksi pidana layak diterapkan, terlebih, penyiksaan tersebut dilakukan terhadap anak yang seharusnya wajib mendapat perlindungan dari kekerasan.

"Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 28B Undang-Undang Dasar 1945," kata Ifti.

Selain proses penegakan hukum, Ifti menekankan, kehadiran negara untuk memprioritaskan perlindungan terhadap korban dan keluarganya.

Ia mengatakan, perlindungan dapat diberikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maupun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (KPPA).

Baca juga: Siswa SD yang Dianiaya Oknum Anggota TNI Mengeluh Nyeri di Pipi

Diberitakan, Serma MSB dan Serka AODK diduga menganiaya PS, pada Kamis (12/8/2021). Kekerasan yang dialami PS bermula ketika dia dijemput AODK. Saat itu, AODK menyebut PS telah mencuri ponselnya.

Tak lama, PS dibawa ke rumah MSB dan dipulangkan pada tengah malam. Sampai di rumah, PS tak menceritakan apa pun kepada kedua orangtuanya.

Pada Jumat (13/8/2021), AODK kembali mencari PS yang sedang bermain di Pantai Baa. AODK menginterogasi PS yang diduga mencuri ponselnya.

Kemudian, AODK bersama MSB dan sejumlah rekannya kembali menjemput bocah kelas IV SD itu di rumahnya pada Kamis (19/8/2021) malam.

Saat mengetahui kedatangan AODK, PS ketakutan dan bersembunyi di lemari kamarnya. AODK kemudian masuk ke dalam kamar dan menemukan PS yang sedang bersembunyi.

Saat itu, AODK diduga memukul mulut PS hingga berdarah. PS pun kembali dibawa ke rumah MSB. Kedua orangtua PS kemudian menyusul.

Baca juga: Oknum Anggota TNI Penganiaya Siswa SD Ditahan di Denpom Kupang

Komandan Kodim 1627 Rote Ndao Letkol Inf Educ Permadi Eko membenarkan kejadian penganiayaan yang melibatkan anggotanya. Ia memastikan akan memproses hukum prajuritnya.

"Kami tetap melaksanakan proses hukum terhadap anggota kami. Hasil koordinasi dengan Dandenpom IX/I Kupang siang ini tim dari Denpom akan ke Rote untuk melanjutkan proses hukum," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com