Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan terhadap KPK dalam Kasus Pinangki

Kompas.com - 23/08/2021, 19:44 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menghentikan supervisi penyidikan untuk menemukan sosok kunci atau king maker dalam perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan Pinangki Sirna Malasari terkait terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Gugatan praperadilan itu diajukan MAKI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (23/8/2021) pukul 11.00 WIB.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan bahwa pengajuan gugatan praperadilan ini dilakukan karena pada 30 Juli 2020 Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan telah menghentikan supervisi perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa MA oleh Pinangki Sirna Malasari.

Baca juga: Survei SMRC: 92 Persen Warga Anggap Hukuman bagi Pinangki Tidak Adil

Padahal dalam putusan di tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyampaikan adanya king maker atau auktor intelektualis dalam perkara Pinangki.

"Namun Majelis Hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa king maker tersebut sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran king maker sebagai auktor intelektualis dari Pinangki Sirna Malasari dkk untuk membebaskan DJoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali," ucap Boyamin dalam keterangan tertulis.

Boyamin menyebut bahwa pihaknya sebenarnya sudah memberikan informasi terkait dugaan king maker di balik kasus tersebut pada KPK.

Bahkan, MAKI sudah diundang KPK pada 18 September 2020 untuk memperdalam informasi terkait king maker tersebut.

Baca juga: Diberhentikan Sementara pada Agustus 2020, Pinangki Dapat 50 Persen Tunjangan

Dalam gugatan praperadilan ini, Boyamin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan transkrip pembicaraan antara Anita Kolopaking dengan Pinangki Sirna Malasari.

"Tebalnya sekitar 140 halaman yang akan dijadikan bukti dalam persidangan pengajuan praperadilan ini," ujar dia.

Boyamin menegaskan bahwa tindakan KPK menghentikan supervisi untuk menggali king maker dalam perkara korupsi kepengurusan fatwa MA yang dilakukan Pinangki Sirna Malasari adalah bentuk penelantaran perkara.

"Yang mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari king maker adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan perkara korupsi secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidak pastian hukum," tutur Boyamin.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com