JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan, 92 persen warga menilai vonis hukuman terhadap mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang hanya empat tahun penjara tidak adil.
"Terhadap keputusan banding ini, hampir semua, yaitu 92 persen dari warga yang tahu kasus Pinangki menilai bahwa putusan banding tersebut tidak adil," kata Direktur Riset SMRC Deni Irvani, dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).
Dari responden yang menjawab tidak adil, hampir semuanya berpendapat bahwa Pinangki semestinya mendapatkan hukuman yang lebih berat.
Baca juga: Survei KedaiKopi: Penegakan Hukum Kasus Pinangki Dinilai Tidak Adil
Menurut Deni, kasus suap dan pencucian uang yang melibatkan Pinangki berpengaruh negatif terhadap kepercayaan warga dengan kejaksaan.
"Serta kondisi penegakan hukum di negara kita," ujarnya.
Berdasarkan survei SMRC, secara umum, tingkat kepercayaan warga terhadap kejaksaan sebesar 59 persen. Sementara itu, 36 persen warga menyatakan tidak percaya dengan kejaksaan.
Pinangki merupakan terpidana kasus suap terkait pengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.
Saat terlibat dalam perkara itu, Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Ia terbukti menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas itu.
Baca juga: Perbedaan Sikap Jaksa atas Putusan Banding Pinangki dan Djoko Tjandra Jadi Sorotan
Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Pinangki.
Namun, hukuman itu dipangkas pada pengadilan tingkat banding menjadi hanya empat tahun penjara. Jaksa penuntut umum tidak mengajukan upaya hukum kasasi.
Kini, Pinangki telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten, pada 2 Agustus untuk menjalani masa tahanan.
Kejaksaan Agung memberhentikan Pinangki secara tidak hormat dari jabatannya sebagai PNS pada 6 Agustus 2021.
Survei diselenggarakan melalui telepon pada 31 Juli hingga 2 Agustus 2021. Sampel sebanyak 1.000 responden dipilih secara acak dengan jumlah proporsional menurut provinsi.
Tingkat kepercayaan survei 95 persen dengan margin of error 3,2 persen.
Baca juga: Survei SMRC: 59 Persen Warga Nilai Jaksa Tak Bersih dari Praktik Suap
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.