Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/08/2021, 16:33 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan, 92 persen warga menilai vonis hukuman terhadap mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang hanya empat tahun penjara tidak adil.

"Terhadap keputusan banding ini, hampir semua, yaitu 92 persen dari warga yang tahu kasus Pinangki menilai bahwa putusan banding tersebut tidak adil," kata Direktur Riset SMRC Deni Irvani, dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).

Dari responden yang menjawab tidak adil, hampir semuanya berpendapat bahwa Pinangki semestinya mendapatkan hukuman yang lebih berat.

Baca juga: Survei KedaiKopi: Penegakan Hukum Kasus Pinangki Dinilai Tidak Adil

Menurut Deni, kasus suap dan pencucian uang yang melibatkan Pinangki berpengaruh negatif terhadap kepercayaan warga dengan kejaksaan.

"Serta kondisi penegakan hukum di negara kita," ujarnya.

Berdasarkan survei SMRC, secara umum, tingkat kepercayaan warga terhadap kejaksaan sebesar 59 persen. Sementara itu, 36 persen warga menyatakan tidak percaya dengan kejaksaan.

Pinangki merupakan terpidana kasus suap terkait pengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.

Saat terlibat dalam perkara itu, Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Ia terbukti menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas itu.

Baca juga: Perbedaan Sikap Jaksa atas Putusan Banding Pinangki dan Djoko Tjandra Jadi Sorotan

Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Pinangki.

Namun, hukuman itu dipangkas pada pengadilan tingkat banding menjadi hanya empat tahun penjara. Jaksa penuntut umum tidak mengajukan upaya hukum kasasi.

Kini, Pinangki telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten, pada 2 Agustus untuk menjalani masa tahanan.

Kejaksaan Agung memberhentikan Pinangki secara tidak hormat dari jabatannya sebagai PNS pada 6 Agustus 2021.

Survei diselenggarakan melalui telepon pada 31 Juli hingga 2 Agustus 2021. Sampel sebanyak 1.000 responden dipilih secara acak dengan jumlah proporsional menurut provinsi.

Tingkat kepercayaan survei 95 persen dengan margin of error 3,2 persen.

Baca juga: Survei SMRC: 59 Persen Warga Nilai Jaksa Tak Bersih dari Praktik Suap

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ketua TPN Sebut Ganjar Rajin Blusukan seperti Jokowi, Bahkan Tidur di Rumah Rakyat

Ketua TPN Sebut Ganjar Rajin Blusukan seperti Jokowi, Bahkan Tidur di Rumah Rakyat

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab Pangkoopsudnas dan Dankodiklatau, Wanti-wanti Tantangan yang Makin Kompleks

KSAU Pimpin Sertijab Pangkoopsudnas dan Dankodiklatau, Wanti-wanti Tantangan yang Makin Kompleks

Nasional
Mutasi Polri, Polisi yang Terseret Kasus Sambo Kembali Dapat Jabatan

Mutasi Polri, Polisi yang Terseret Kasus Sambo Kembali Dapat Jabatan

Nasional
Ridwan Mansyur Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Ini Susunan 9 Hakim MK Terbaru

Ridwan Mansyur Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Ini Susunan 9 Hakim MK Terbaru

Nasional
Profil Hakim MK Baru Ridwan Mansyur, Pernah Adili Pembunuh Munir

Profil Hakim MK Baru Ridwan Mansyur, Pernah Adili Pembunuh Munir

Nasional
Polisi Sebut Tak Ada Luka Tusuk pada Tubuh 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa

Polisi Sebut Tak Ada Luka Tusuk pada Tubuh 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa

Nasional
Dilantik Jokowi Jadi Kepala BNN, Marthinus Hukom Punya Harta Rp 16,8 Miliar

Dilantik Jokowi Jadi Kepala BNN, Marthinus Hukom Punya Harta Rp 16,8 Miliar

Nasional
Di Malaysia, Mahfud Ajak WNI Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024

Di Malaysia, Mahfud Ajak WNI Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024

Nasional
Jokowi Lantik Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN

Jokowi Lantik Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN

Nasional
Disaksikan Jokowi, Ridwan Mansyur Disumpah Jadi Hakim MK

Disaksikan Jokowi, Ridwan Mansyur Disumpah Jadi Hakim MK

Nasional
Kadernya Joget di Kantor Kemendag, PAN: Itu Bukan Kampanye

Kadernya Joget di Kantor Kemendag, PAN: Itu Bukan Kampanye

Nasional
Dewas Putuskan Perkara Etik Firli Bahuri Naik Sidang atau Tidak Hari Ini

Dewas Putuskan Perkara Etik Firli Bahuri Naik Sidang atau Tidak Hari Ini

Nasional
DPR RI dan Pemerintah: Pertambangan di Pulau Kecil Tidak Dilarang, asalkan...

DPR RI dan Pemerintah: Pertambangan di Pulau Kecil Tidak Dilarang, asalkan...

Nasional
Kampanye di Medan, Cak Imin Disambut Ratusan Pendukung di Bandara Kualanamu

Kampanye di Medan, Cak Imin Disambut Ratusan Pendukung di Bandara Kualanamu

Nasional
Brigjen Pol Sentot Prasetyo Ditunjuk Jadi Kadensus 88 Antiteror Polri, Ini Profilnya

Brigjen Pol Sentot Prasetyo Ditunjuk Jadi Kadensus 88 Antiteror Polri, Ini Profilnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com