Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Ada 318 Peraturan Kepala Daerah Terkait Pendidikan Antikorupsi

Kompas.com - 20/08/2021, 20:55 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat ada 318 peraturan kepala daerah (perkada) terkait pendidikan antikorupsi. Jika dirinci, sebanyak 15 perkada di tingkat provinsi, 69 perkada tingkat kota, dan 234 perkada tingkat kabupaten.

Deputi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Wawan Wardiana mengatakan, KPK mendorong implementasi pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan dan meminta setiap daerah menerbitkan regulasi sebagai dasar.

"Sampai saat ini, sudah terbit 318 perkada dari 542 yang seharusnya. Harapannya nanti akhir tahun kami bisa menyelesaikan perkada ini," ujar Wawan, dalam konferensi pers, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Semester I 2021, KPK Setor Rp 92,03 Miliar ke Kas Negara

Selain itu, kata Wawan, terdapat penerbitan regulasi terkait pendidikan antikorupsi untuk satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama, Kemendikbud Ristek, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Perhubungan.

"Sampai 30 Juni lalu, sudah 8.302 program studi sudah menerapkan pendidikan antikorupsi di berbagai perguruan tinggi," kata Wawan.

"Kalau dibandingkan jumlah program studi, memang masih jauh dari 26.000 sekian baru 8.000 program studi yang sudah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi," ucap dia.

Selama semester I 2021, KPK juga melakukan kampanye dan sosialisasi antikorupsi, baik yang sifatnya dalam jaringan atau daring (online) maupun luar jaringan atau luring (offline).

Wawan mengeklaim sebanyak 7.288.600 orang telah teredukasi melalui program tersebut.

Baca juga: KPK Berharap Napi Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi setelah Keluar Penjara

Tidak hanya itu, KPK juga mengadakan rangkaian kuliah umum pendidikan antikorupsi di berbagai perguruan tinggi dengan total peserta mencapai 26.853 orang.

Kemudian, kegiatan peningkatan kapasitas dan pemberdayaan pengajar antikorupsi yang bekerja sama dengan Kemendikbud Ristek, Kemenag, 16 lembaga layanan pendidikan tinggi (LLDIKTI), dan 15 koordinatorat perguruan tinggi keagamaan Islam swasta (kopertais) di seluruh Indonesia.

"Dilaksanakan juga kegiatan peningkatan kapasitas dan pemberdayaan pengajar antikorupsi para dosen, para guru, dan para pegiat mahasiswa untuk antikorupsi ini juga ditingkatkan kapasitasnya melalui pemberdayaan, melalui training, bahkan diklat terhadap mereka," kata Wawan.

Tercatat 1.695 dari 3.500 orang yang ditargetkan pada tahun ini mengikuti peningkatan kapasitas tersebut. Adapun peserta terdiri atas dosen, guru, dan mahasiswa pegiat antikorupsi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com