Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai Protes Masyarakat dalam Perkara Korupsi Juliari Wajar Terjadi

Kompas.com - 15/08/2021, 18:01 WIB
Tatang Guritno,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai protes dan kemarahan masyarakat pada Juliari Batubara terkait korupsi paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 merupakan hal yang wajar.

Pasalnya, menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, masyarakat sedang berada dalam situasi kesulitan ekonomi dan kesehatan akibat pandemi Covid-19.

Pendapat itu disampaikan Kurnia menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail pada forum yang sama.

“Tentu masyarakat tidak punya waktu secara detail mengikuti proses persidangan selama kurun waktu 3-4 bulan terakhir. Ternyata ada pejabat publik yang meminta bawahannya mengutip fee Rp 10.000 pada paket bansos senilai Rp 270 ribu yang dianggarkan oleh pemerintah,” kata Kurnia dalam diskusi virtual yang diadakan Medcom.id, Minggu (15/8/2021).

“Dan masyarakat dihadapkan dengan situasi kemerosotan ekonomi, kesehatan, langsung mengaitkan saja, dan bagi saya terlepas dari substansi kritik di media sosial seperti apa, tapi protes masyarakat menjadi hal yang wajar,” sambung dia.

Baca juga: Mantan Pimpinan KPK Sebut Juliari Batubara Sempat Datangi KPK Setelah Dilantik Jadi Mensos

Kurnia melanjutkan, bahwa meski tidak mengetahui secara detail, namun masyarakat telah mengetahui informasi secara umum dari media massa.

“Tapi (dari) berbagai pemberitaan yang diberitakan teman-teman jurnalis pasti mereka (masyarakat) sudah mengetahui secara umum, apalagi fee Rp 10.000 itu kan beritanya sangat besar, dan itu terkonfirmasi oleh pengakuan beberapa saksi kalau saya cermati dalam beberapa proses persidangan tersebut,” kata Kurnia.

Kurnia menyatakan dalam persidangan hasil korupsi yang dilakukan Juliari bersama dua anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dilakukan dalam tiga kali penerimaan.

Penerimaan pertama Rp 1,28 miliar dari pengusaha bernama Harry Van Sidabukke. Penerimaan kedua sebesar Rp 1,95 miliar dari pemilik PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddantja.

“Saya rasa dua penerimaan itu sudah tidak relevan lagi untuk didebatkan karena toh pemberi suapnya sudah divonis penjara. Dan Rp 29 miliar sisanya, bagi saya dalam beberapa konteks persidangan itu sudah ada tanda-tanda mengarah kesana. Tinggal bagaimana hakim dapat menyusun puzzle-puzzle dalam proses persidangan itu,” tutur dia.

Diketahui dalam perkara ini, jaksa penuntut umum telah menuntut Juliari Batubara dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Kuasa Hukum Juliari Klaim Keluarga Kliennya Tertekan

Jaksa menilai Juliari terbukti melakukan tindakan korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Selain itu jaksa juga meminta majelis hakim memvonis pidana pengganti Rp 14,5 miliar dan mencabut hak politik Juliari selama empat tahun.

Di lain sisi jaksa juga menuntut mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Joko pidana pengganti sebesar Rp 1,5 miliar subsider satu tahun penjara.

Kemudian jaksa menuntut Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bansos Kemenesos Adi Wahyono dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Nasional
Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada 'Plot Twist'

Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada "Plot Twist"

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Nasional
Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus 'Jaket Bung Karno'

Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus "Jaket Bung Karno"

Nasional
Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Nasional
Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Nasional
Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Nasional
Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Nasional
Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Nasional
Megawati Kenang Drama 'Dokter Setan' yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Megawati Kenang Drama "Dokter Setan" yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Nasional
Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

BrandzView
Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Nasional
Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Nasional
Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com