JAKARTA, KOMPAS.com - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di DKI Jakarta, setiap orang yang beraktivitas pada setiap sektor harus divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Kebijakan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Baca juga: Resmi, Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Aktivitas yang Telah Dibuka di Jakarta
Aturan tersebut dikecualikan untuk tiga kelompok. Pertama, warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium.
Kedua, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter. Ketiga, anak-anak usia kurang dari 12 belas tahun.
Aktivitas publik di Jakarta yang wajib tunjukkan kartu vaksin Covid-19
Kebijakan wajib vaksin Covid-19 diambil oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai melihat data efek vaksinasi terhadap tingkat keparahan dan risiko kematian akibat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Anies mengatakan, dari data yang dilihatnya, sebanyak 4,2 juta warga berdomisili DKI Jakarta tercatat telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Dari jumlah itu, hanya 2,3 persen yang terinfeksi Covid-19. Mereka yang terinfeksi setelah vaksinasi itu pun hanya merasakan gejala ringan. Selain itu, 13 dari 100.000 orang yang meninggal dunia akibat Covid-19 setelah mendapatkan vaksin Covid-19.
Oleh karena itulah, kini masyarakat yang melakukan beberapa aktivitas publik di DKI Jakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Baca juga: Ketua DPR Minta Syarat Sertifikat Vaksin Covid-19 Dibarengi dengan Perluasan Cakupan Vaksinasi