JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin menindaklanjuti berkas 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Ke-12 pelanggaran HAM berat tersebut telah selesai diselidiki Komnas HAM dan hasilnya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Komnas HAM RI terus mendorong dan berkoordinasi dengan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti 12 berkas peristiwa yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM RI sesuai mandat Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Aak Asasi Manusia," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2020, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Kontras Minta Jaksa Agung Segera Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Taufan mengatakan, Komnas HAM juga terus mencari dan mengusulkan format terbaik untuk menyelesaikan belasan kasus pelanggaran HAM berat tersebut.
Menurutnya, langkah penyelesaian kasus-kasus tersebut dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan prinsip dan norma HAM.
Selain itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait penyelesaian kasus itu.
"Koordinasi secara intensif terus dilakukan bersama Menko Polhukam RI dan jajarannya," imbuh dia.
Adapun ke-12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu meliputi Peristiwa Penembakan Misterius 1982 hingga 1985, Peristiwa Talangsari 1989, dan Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II yang terjadi pada 1998 hingga 1999.
Kemudian, Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Paksa 1997 hingga 1998, Peristiwa 1965 hingga 1966, Kasus Pembunuhan Dukun Santet 1999, Peristiwa Wasior, Wamena 2002 dan 2003.
Selanjutnya, Peristiwa Paniai pada 2004, Pelanggaran HAM berat Simpang KAA, Aceh pada 1998, serta Peristiwa Rumah Geudong dan Peristiwa Jambo Keupok pada 2003.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.