Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Hapus Kematian dari Indikator Penentuan Level PPKM

Kompas.com - 10/08/2021, 16:29 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menghapus angka kematian pasien Covid-19 dari indikator penentuan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi menyebutkan, langkah itu ditempuh lantaran terjadi penumpukan input data kematian.

"Karena kami temukan adanya input data yang merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa minggu ke belakang, sehingga menimbulkan distorsi dalam penilaian," kata Jodi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Angka Kematian Covid-19 Tak Lagi Jadi Indikator Penentuan Level PPKM

Jodi menjelaskan, banyak angka kematian yang ditumpuk-tumpuk atau dicicil pelaporannya. Akibatnya, pelaporan angka kematian menjadi terlambat.

Lebih jauh, hal itu menimbulkan distorsi atau bias pada analisis pandemi, sehingga sulit menilai perkembangan situasi Covid-19 satu daerah.

Jodi mengaku pihaknya kini tengah melakukan perbaikan data. Jika data sudah akurat, angka kematian akan kembali dimasukkan sebagai indikator penentuan level PPKM.

"Kita sedang clean up data, kita menurunkan tim khusus untuk ini. Nanti kita akan include indikator kematian ini jika data sudah rapih," ujarnya.

Baca juga: Ketua DPR: Angka Kematian dan Positivity Rate Masih Tinggi Covid-19, Harus Ditekan

Dengan dihapusnya angka kematian, kini pemerintah menggunakan 5 parameter untuk menentukan level PPKM.

Kelimanya yakni tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19, kasus konfirmasi virus corona, perawatan di rumah sakit, tracing, testing, dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat.

"Perbaikan atau perburukan situasi bisa terjadi sangat dinamis. Jika perlu dilakukan perbaikan-perbaikan maka pemerintah bisa cepat mengambil langkah yang diperlukan," kata Jodi.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memperpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Baca juga: Angka Kematian Akibat Covid-19 Tembus 100.000 Kasus, Ini 10 Provinsi dengan Kasus Kematian Tertinggi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com