Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: UU Cipta Kerja Dukung Upaya Pencegahan Korupsi karena Pangkas Sistem Perizinan

Kompas.com - 09/08/2021, 11:11 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengklaim bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Menurut Jokowi, salah satu amanat UU Cipta Kerja adalah kemudahan membuka usaha yang ditekankan pemerintah sebagai penyederhanaan sistem perizinan untuk usaha kecil dan mikro.

"UU Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar dapat dihilangkan," ujar Jokowi dalam peluncuran online single submission (OSS) berbasis risiko untuk kemudahan usaha yang digelar secara virtual, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Bima Arya Sebut UU Cipta Kerja Ciptakan Semacam Tsunami Regulasi Baru, Jadi Lebih Rumit

Jokowi melanjutkan, dengan UU Cipta Kerja ini akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha miko kecil untuk membuka usaha.

Sebab, regulasi yang selama ini tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas.

"Perizinan usaha untuk usaha mikro, kecil kini (UMK) kini tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. Sangat simpel," ucap Jokowi.

"UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pmerintah. Artinya gratis," ujar Kepala Negara.

Baca juga: Jokowi Resmikan Sistem OSS untuk Bantu Perizinan Usaha secara Online

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemeritah daerah ke pemerintah pusat.

Menurut Jokowi perizinan berusah tetap dilakukan pemda sesuai prosedur yang ada.

"Tidak. Tidak ada (resentralisasi). Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemda sesuai dengan NSPK, yakni norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat," kata dia.

Baca juga: Sidang MK, Saksi Ahli Nilai Pembentukan UU Cipta Kerja Tak Partisipatif dan Tak Transparan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com