JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan, warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Mereka yang belum memiliki NIK umumnya berasal dari kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: Dukung Percepatan Vaksinasi, Dirjen Dukcapil Jelaskan Petunjuk bagi Warga Tak Punya NIK
Lantas, bagaimana alur bagi warga mendapatkan vaksin meski belum memiliki NIK?
Datangi sentra vaksinasi
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, warga yang belum memiliki NIK bisa datang ke sentra vaksinasi yang telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Nantinya, petugas Dukcapil akan membuatkan NIK baru bagi warga yang belum memiliki.
"Sekarang sudah kita fasilitasi, artinya pelaksanaan vaksin itu dilakukan bersamaan dengan Dinas Dukcapil. Jadi, pada saat warga akan mendapatkan vaksin silakan datang ke sentra vaksinasi, kalau memang belum memiliki NIK akan dibuatkan," kata Nadia dikutip dari Antara, Kamis (5/8/2021).
Dengan demikian, warga mendapatkan vaksin Covid-19 dan NIK.
Nadia mengatakan, pihaknya akan menyosialisasikan sentra vaksinasi yang dapat didatangi warga yang belum memiliki NIK.
Baca juga: Percepat Vaksinasi, Masyarakat Belum Punya NIK Diimbau Segera Hubungi Dukcapil atau Dinkes
Sebab, tenaga yang bisa dikerahkan Dinas Dukcapil pemerintah daerah sangat terbatas jumlahnya.
"Kita akan koordinasikan dan kita akan pusatkan, khususnya bagaimana terkait pemberian NIK pada saat kita mendapatkan vaksinasi," ujar Nadia.
Hubungi Dukcapil atau Dinkes
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, masyarakat yang belum memiliki NIK juga bisa mendatangi Dinkes atau dinas Dukcapil setempat untuk didata agar mendapatkan vaksin dan NIK.
"Jadi yang belum punya NIK bisa tetap diproses untuk vaksinasi setelah dinas kesehatan (dinkes) dan dinas dukcapil berkoordinasi, lalu terbit NIK-nya kemudian langsung diproses untuk vaksinasi," ujar Zudan dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (6/8/2021).