Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Eksekusi Eks Bupati Lampung Tengah ke Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 05/08/2021, 17:08 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/8/2021).

Mustafa merupakan terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

"Untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, setelah terpidana selesai menjalankan pidana badan yang saat ini masih dijalani," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 51 M

Ali mengatakan, eksekusi terhadap Eks Bupati Lampung Tengah itu dilaksanakan sebagaimana Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST, 23 Juli 2018.

Dalam putusan perkara tersebut, kata dia, Mustafa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Pidana tambahan juga dijatuhkan terhadap Mustafa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 17.140.997.000 dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Dan jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ali.

Baca juga: Kasus Korupsi Jilid II Mantan Bupati Lampung Tengah, KPK Periksa 180 Saksi

Selain itu, putusan juga mencabut hak politik bagi Mustafa untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap ke DPRD Lampung Tengah di mana Mustafa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Mustafa juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan serta hak politiknya dicabut selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com