Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Terapkan Sanksi bagi Pelaku Usaha, Restoran hingga Mal Pelanggar PPKM

Kompas.com - 03/08/2021, 11:39 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah menetapkan sanksi bagi pelanggar aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku hingga 9 Agustus.

Ketentuan sanksi diatur dalam tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diteken Tito Karnavian, Senin (2/8/2021).

Pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan aturan PPKM akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga penutupan usaha.

Baca juga: PPKM Level 2-4 Jawa-Bali: Warung Makan, Toko Kelontong, Laundry, Bengkel Beroperasi hingga Pukul 20.00

Selama PPKM, pemerintah telah menerapkan ketentuan pembatasan kegiatan yang harus dipatuhi masyarakat.

Untuk wilayah yang masuk dalam PPKM level 3, pemerintah membolehkan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi secara terbatas.

Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kemudian untuk PPKM level 4, pemerintah mengizinkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil hingga tempat cucian kendaraan, tetap buka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kendati demikian, pedagang kaki lima, toko kelontong, hingga cucian kendaraan hanya diizinkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat. Pengaturan teknis dilakukan oleh pemerintah daerah.

Khusus warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, hanya boleh menerima menerima pengunjung makan di tempat maksimal 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Ketentuan yang sama juga berlaku untuk daerah di Jawa yang menerapkan PPKM level 3.

Sementara, pada PPKM Level 2, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Syarat lainnya, pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan waktu makan 30 menit.

Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali: Makan di Warung Maksimal Masih 20 Menit, Kapasitas Dibatasi

Pemerintah juga menerapkan sanksi terhadap kepala daerah yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM yang diatur dalan Inmendagri. Penerapan sanksi mengacu pada Pasal 67 sampai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian, saksi berlaku bagi setiap orang yang melanggar aturan terkait pengendalian wabah penyakit menular.

Sanksi yang diberikan sesuai Pasal 212 hingga Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Adapun, Tito menerbitkan tiga Inmendagri terkait PPKM. Pertama, Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Pengaturan sanksi dimuat dalam diktum ketigabelas.

Kemudian, Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Perihal sanksi diatur pada diktum kesepuluh.

Selanjutnya Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Aturan mengenai sanksi terdapat pada diktum kesembilanbelas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com