JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus mendatang.
Selama pemberlakuan PPKM Level 4 ini, pemerintah melanjutkan aturan bahwa warung makan seperti warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya menerapkan waktu makan maksimal 20 menit.
Selain itu, jumlah maksimal yang diperbolehkan menerima pengunjung di tempat hanya tiga orang.
Kemudian, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (2/8/2021).
Sementara itu, di level 3 diatur bahwa warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Dengan syarat, maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan 30 menit.
Kemudian, di PPKM Level 2 diatur bahwa warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya harus menerapkan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan 30 menit.
Baca juga: Inmendagri Nomor 29/2021, Ini Daerah yang Terapkan PPKM Level 2...
Adapun, jam operasi warteg pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di level 2 ini sama seperti PPKM level 3-4 yaitu sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang kebijakan PPKM selama tujuh hari, yakni 3-9 Agustus 2021.
Kebijakan itu dilanjutkan karena diklaim mampu menurunkan angka kasus Covid-19 di Tanah Air.
"PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase BOR (bed occupancy rate)," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021) malam.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Kepala Daerah Diminta Percepat Penyaluran Bansos dari APBD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.