JAKARTA, KOMPAS.com - Pinangki Sirna Malasari akhirnya dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun.
Hukuman atas Pinangki ini sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding Pinangki: dari 10 tahun, berkurang menjadi 4 tahun penjara.
Atas putusan itu, baik jaksa penuntut umum maupun Pinangki tidak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Padahal peringanan hukuman terhadap Pinangki mendapatkan kritik dari berbagai organisasi pegiat anti-korupsi.
Baca juga: Pinangki Tak Kunjung Dieksekusi, Anggota Komisi III: Jangan Sampai Jiwa Korsa Salah Tempat
"Pada Senin 2 Agustus 2021, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tanggal 30 Juli 2021, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jo Putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso dalam keterangannya.
Pinangki merupakan terpidana perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra. Saat terlibat dalam perkara itu, ia menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Dia terbukti menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu.
Eksekusi sempat tertunda
Putusan PT DKI itu telah berkekuatan hukum tetap sejak 5 Juli 2021, setelah JPU dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.
Namun, putusan itu tidak langsung dieksekusi jaksa. Pinangki sejak 5 Juli itu tetap berada di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Penundaan Eksekusi Dinilai Tak Wajar, Pinangki Diistimewakan Kejaksaan?
Langkah yang patut dipertanyakan ini ditemukan masyarakat anti korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengecam tindakan tersebut dan menyebut kejaksaan telah mempertontonkan keistiwewaan untuk Pinangki.
"Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas napi-napi wanita lainnya. Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalam penegakan hukum," kata dia, Senin (2/8/2021).
Keesokan harinya, kejaksaan merespons.
Riono, selaku pimpinan tertinggi di Kejari Jakpus, mengatakan belum dieksekusinya Pinangki ke lapas karena kendala teknis dan administratif.