Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Beri Bukti Tambahan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK ke Dewas

Kompas.com - 28/07/2021, 19:10 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memberikan tambahan bukti dugaan pelanggaran kode etik pimpinan lembaga antirasuah itu.

Menurut perwakilan pegawai, Hotman Tambunan keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik tidak cukup bukti tidak lantas membuat aduan ditutup.

Ketentuan itu, lanjut Hotman diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) dan (2) Peraturan Dewas KPK RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca juga: Dewas: Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 5 Pimpinan KPK soal TWK Tak Cukup Bukti

"Peraturan tersebut tidak mengatur status aduan atas Putusan Pemeriksaan Pendahuluan yang menyatakan tidak cukup bukti. Tindak lanjut atas putusan tersebut hanya memberitahukan pada pelapor dengan tembusan kepada atasan langsung pelapor," jelas Hotman dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).

"Dengan kata lain Pemeriksaan Pendahuluan yang menyatakan dugaan pelanggaran kode etik dinyatakan tidak cukup bukti, tidak mengakibatkan laporan aduan tersebut ditutup atau tidak bisa dibuka lagi untuk diperiksa," terangnya.

Hotman menyebutkan dengan aturan itu maka laporan tertanggal 18 Mei 2021 dengan tambahan informasi tertanggal 16 Juni 2021 masih bisa diperiksa.

"Dengan pemberian bukti-bukti baru untuk mencukupkan bukti dugaan pelanggaran dimaksud dan dilanjutkan ke sidang etik," ungkap dia.

Hotman memaparkan dua alasan penambahan bukti dari perwakilan 75 pegawai ke Dewas KPK. Pertama, beberapa perbuatan dalam laporan pemeriksaan yang dilakukan Dewas tidak sesuai dengan maksud pelapor.

"Kedua, temuan Ombudsman RI yang menunjukan adanya maladministrasi dan pelanggaran lain dalam TWK yang dilakukan oleh Pimpinan KPK," imbuhnya.

Perwakilan pegawai, lanjut Hotman, juga membawa laporan keberadaan rapat Pimpinan KPK dimana Firli Bahuri menyatakan bahwa TWK tidak digunakan sebagai indikator kelulusan.

"Dewas dalam laporan pendahuluan tidak menemukan bukti rapat pimpinan dimana Bapak Firli Bahuri secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa TWK bukanlah berakibat lulus atau tidak lulus. Kami memberikan bukti keberadaan rapat tersebut," pungkasnya.

Sebagai informasi Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (23/7/2021) menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik 5 Pimpinan KPK tidak cukup bukti.

Baca juga: Laporkan Dugaan Etik Pimpinan KPK, Pegawai Siapkan Informasi dan Data Tambahan Termasuk Hasil Temuan Ombudsman

Sehingga laporan itu tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik.

Dewas menyatakan bukti-bukti yang diajukan perwakilan pegawai tak lolos TWK tidak jelas.

Bahkan Dewas juga tidak menemukan bukti Pimpinan KPK tidak memberitahu konsekuensi gagal dalam pelaksanaan TWK tersebut.

Temuan Dewas justru menemukan bahwa Pimpinan KPK telah menyosialisasikan konsekuensi pelaksanaan TWK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com