Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Tito Minta Gubernur Papua Pakai Istilah PPKM, Bukan Lockdown

Kompas.com - 26/07/2021, 15:40 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Gubernur Papua Lukas Enembe tak menggunakan istilah lockdown untuk membatasi aktivitas masyarakat.

Tito menuturkan, sebagaimana arahan pemerintah pusat, seluruh daerah mesti menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Ini saya sudah komunikasikan ke Pak Gubernur, jadi kita gunakan istilah PPKM Level 4, Level 3, bukan istilah lockdown," kata Tito dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Perangi Covid-19 di Papua, Panglima TNI Kirim Bantuan Tabung Oksigen dan Ribuan Alkes

Menurut Tito, istilah PPKM digunakan untuk menghindari kebingunan masyarakat. Sebab, tidak semua warga memahami arti lockdown.

Ketimbang lockdown, PPKM memuat aturan yang lebih rinci, lantaran telah ditetapkan dari level 1 sampai dengan 4.

"Kalau PPKM level 4, 3, 2 secara rinci, rigid sekali bentuk-bentuk apa saja sektor kegiatan yang dibatasi," ujar Tito.

Tito menyebut, ada sejumlah daerah di Papua yang juga menerapkan PPKM Level 3 dan 4. Daerah PPKM Level 4 misalnya Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Merauke.

Kemudian, daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di Papua misalnya Kabupaten Jayapura.

Pembatasan yang diterapkan di wilayah tersebut sama dengan yang berlaku pada daerah PPKM Level dan 4 di Jawa-Bali yang sangat ketat.

Gubernur Papua, Lukas EnembeKOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI Gubernur Papua, Lukas Enembe
Diharapkan, kebijakan tersebut mampu menurunkan angka kasus virus corona dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 di Papua dan wilayah-wilayah lainnya.

"Harapan Bapak Gubernur dan masyarakat di sana kemudian BOR-nya juga makin menurun, (pembatasan) makin longgar," kata Tito.

"Nanti kalau memang belum ya kita akan masuk Level 4 lagi nanti untuk yang berikutnya untuk beberapa wilayah di Papua tadi," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe membuka kemungkinan pihaknya menerapkan karantina wilayah atau lockdown pada 1 Agustus hingga 31 Agustus 2021 mendatang.

Baca juga: Ada 2.461 Kasus Positif Covid-19 Baru di Papua dalam Seminggu, 109 Orang Meninggal

Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Bumi Cenderawasih tersebut.

"Penutupan tersebut diperkirakan akan berlangsung pada tanggal 1 Agustus-31 Agustus 2021. Kebijakan ini akan dibahas dan dimatangkan lebih lanjut pada rapat evaluasi oleh Tim Satgas Covid-19 Provinsi Papua pada rabu 21 Juli 2021 nanti," tulis Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus dalam keterangan tertulis, yang dikutip dari Kompas TV, Selasa (20/7/2021). 

Adapun kebijakan PPKM diberlakukan selama 8 hari, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com