Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen: Kehancuran UI lewat PP 75/2021 Itu Keniscayaan

Kompas.com - 24/07/2021, 14:12 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dosen Universitas Indonesia (UI) Manneke Budiman menilai, perubahan statuta melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 akan berdampak buruk pada kampus.

Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) UI ini berpandangan, universitas tidak akan lagi menjadi tempat para intelektual mengabdi dan menjalankan tri dharma.

“Kehancuran UI itu keniscayaan bukan lagi kemungkinan menuju kerusakan UI melalui PP 75/2021,” kata Manneke dalam diskusi virtual, Sabtu (24/7/2021).

Baca juga: Dosen Ungkap Kejanggalan Proses Revisi Statuta UI

Menurut Manneke, PP 75/2021 tidak bertujuan untuk memajukan UI, melainkan hanya membuat UI makin rentan tehadap kepentingan politik dari luar.

“Karena ini mereka telah menjadi politikus-politikus. Ambisi utamanya bukan pengembangan ilmu kecerdasan bangsa tetapi meraih kekuasaan,” kata dia.

Selain itu, menutur Manneke, terdapat kejanggalan dalam proses penyusunan revisi Statuta UI tersebut.

Apalagi, ia mengatakan, PP 75/2021 ini diterbitkan secara tergesa-gesa, bahkan sangat janggal karena tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku.

“Prosesnya itu luar biasa cepat tetapi akibatnya terjadi cacat prosedur, cacat substansi, dan cacat hormat,” ucap dia.

Dosen UI yang mengajar di jurusan Sastra Inggris ini menyoroti PP 75/2021 yang cenderung membuat tata kelola kampus terpusat kepada rektor.

Ia khawatir, revisi Statuta UI akan membuat UI menjadi institusi yang semakin tidak lagi demokratis.

“Bahkan kewenangan menteri mengangkat rektor kepala dan guru besar pun itu dipindahkan ke rektor dan ini bertentangan dengan undang-undang. Tetapi Mengapa ini bisa lolos? Saya tidak bisa menjawabnya,” kata dia.

Baca juga: Nadiem Klaim Revisi Statuta UI Dibahas Sesuai Prosedur dan Libatkan Berbagai Pihak

Manneke melihat revisi Statuta UI itu terkait dengan agenda politik 2024.

Menurut dia, ada sejumlah pihak internal UI yang memiliki kepentingan masuk ke lingkaran kekuasaan pemerintah.

“Dan kepentingan itu berkonvergensi dengan agenda politik eksternal orang luar yang hendak memanfaatkan atau menunggangi untuk mencapai tujuan politik mereka,” ujar dia.

Diketahui, pemerintah merevisi PP 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta UI. Hal ini menjadi sorotan lantaran salah satu pasal yang diubah terkait syarat rangkap jabatan rektor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com