Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Bersalah dalam Kasus Pencurian Emas, Plt Direktur Labuksi KPK Dijatuhi Sanksi Etik

Kompas.com - 23/07/2021, 12:38 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Pelaksana Tugas Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto terbukti melakukan pelanggaran etik.

Hal itu dinyatakan dalam sidang etik Dewan Pengawas yang dipimpin Majelis Sidang Albertina Ho dan anggota majelis Harjono dan Syamsuddin Haris pada Jumat (23/7/2021).

Mungki terbukti melakukan dua pelanggaran yaitu melakukan pekerjaan tidak sesuai standard operating procedure (SOP) dan tidak melaporkan saat mengetahui adanya pelanggaran etik.

"Mengadili, menyatakan terperiksa Mungki Hadipratikto bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa tidak bekerja sesuai SOP dan tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan komisi," kata Albertina dalam sidang etik Dewas, Jumat.

Albertina menyatakan, Mungki Hadipratikto terbukti melanggar Pasal 4 Ayat 1 huruf e dan Pasal 7 Ayat 1 huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: Mantan Pegawai KPK Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pencurian Emas Batangan 1,9 Kilogram

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua dengan masa berlaku hukuman enam bulan," ujar Albertina.

Adapun kasus ini bermula saat Pegawai KPK I Gede Ary Suryanthara (IGAS) terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas hampir 2 kilogram.

IGAS merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi.

Adapun emas yang dicuri tersebut merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Bahwa pada tanggal 15 Desember 2020 terperiksa melaporkan secara lisan barang bukti emas yang hilang kepada saudara Subroto selaku Direktur Pengawasan Internal (PI) pada waktu itu yang memberikan arahan agar terperiksa segera menyelesaikan permasalahan ini karena BPK akan masuk melakukan audit," kata Albertina.

Albertina mengatakan, Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto pun menanyakan tentang barang bukti berupa emas yang hilang kepada Mungki Hadipratikto pada 14 Januari 2021.

Baca juga: Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas, Digadai Rp 900 Juta

"Terperiksa (Mungki) tidak pernah melaksanakan ketentuan SOP Bidang Penindakan dengan meneruskan laporan status barang bukti setiap bulan kepada Kedeputian Bidang Penindakan yang dilaksanakan teperiksa setiap tiga bulan untuk kepentingan penyusunan laporan capaian kinerja (LCK) dalam rangka penilaian kinerja pegawai," kata Albertina.

"Bahwa terperiksa (Mungki) mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh saudara I Gede Ary Suryanthara mengambil barang bukti emas dalam perkasa Yaya Purnomo tesebut merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perlikau KPK," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com